SIMPULINDONESIA.com, BULUKUMBA – Pelarian pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, berakhir di tangan kepolisian. Tak kurang dari 12 jam setelah barang bukti ditemukan, tim gabungan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pada Rabu (29/04/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh personel Satreskrim Polsek Kajang bersama Kanit Intel dengan dukungan penuh (back-up) dari Tim Resmob Polres Bulukumba.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula saat petugas melakukan penyisiran di Dusun Bonto Sura, Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang. Di lokasi tersebut, polisi pertama kali mengamankan terduga pelaku berinisial AF (16) yang merupakan seorang pelajar.
Tak lama berselang, pelaku utama berinisial BA (17) sempat berupaya melarikan diri saat mengetahui keberadaan petugas. Namun, berkat kesigapan tim gabungan di lapangan, BA berhasil dikepung dan diamankan. Keduanya diringkus oleh petugas tanpa perlawanan berarti.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku BA mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada Kamis malam (23/04/2026). Ia mengajak rekannya, AF, menuju Desa Bonto Baji dan menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, A. Rini Ervina, yang tengah terparkir di bawah kolong rumah.
Modus yang digunakan tergolong nekat; kedua pelaku membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong menggunakan kaki (stut) dari lokasi kejadian melintasi wilayah Malombong menuju Dusun Bonto Sura, tempat di mana motor tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dan petugas di sebuah kebun.
Keterangan Pihak Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aiptu Budianto, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan polisi bernomor LP/29/IV/2026 yang dilaporkan korban pada 23 April lalu.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor, yakni BA dan AF. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif di lapangan setelah barang bukti motor korban kami temukan siang harinya,” ujar Aiptu Budianto.
Mengingat kedua pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, pihak kepolisian menerapkan prosedur penanganan khusus.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kajang untuk menjalani pemeriksaan awal. Namun, mengingat status keduanya yang masih di bawah umur, selanjutnya mereka akan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan khusus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Budianto.
