JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh menjadi alat penyeragaman yang justru mengikis kekhususan Aceh.
Revisi ini disebut sebagai momentum krusial sekaligus pertaruhan sejarah bagi keberlanjutan perdamaian di Tanah Rencong.
Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Dr. Ir. Surya Darma, MBA., Dipl. Geotherm. Tech., menekankan bahwa setiap perubahan dalam UUPA harus tetap berpijak pada nilai adat dan kearifan lokal yang telah menjadi fondasi tata kelola pemerintahan Aceh.
“Kekhususan Aceh adalah hasil kesepakatan luhur MoU Helsinki. Revisi ini tidak boleh mengarah pada penyeragaman yang mengikis jati diri Aceh di dalam bingkai NKRI,” ujarnya, Senin (1/5/2026).
Menurutnya, ada sejumlah poin strategis yang menjadi prioritas MAA dalam revisi tersebut. Di antaranya penguatan kewenangan lembaga adat seperti mukim dan gampong, khususnya dalam pengelolaan tata ruang berbasis kearifan lokal.
Selain itu, MAA juga menyoroti pentingnya jaminan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan skema yang lebih kuat dan berjangka panjang, serta perlunya harmonisasi regulasi nasional agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan khusus Aceh, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
MAA Perwakilan Jakarta turut menegaskan perannya sebagai jembatan aspirasi masyarakat Aceh di perantauan dengan pemerintah pusat.
Mereka menilai keterlibatan lembaga adat dalam pembahasan revisi UUPA bukan sekadar pelengkap, melainkan keharusan.
Di sisi lain, MAA juga angkat suara terkait polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Meski bukan domain utama, MAA memandang program tersebut sebagai bagian penting dari hasil perdamaian yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kesehatan rakyat harus ditempatkan di atas segala ego sektoral. JKA wajib diperbaiki melalui transparansi, validasi data yang akurat, dan semangat musyawarah mufakat,” tegas Surya.
Ia pun mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera menuntaskan persoalan tersebut dengan mengedepankan kepentingan rakyat, serta meminta adanya fleksibilitas dari pemerintah pusat agar program perlindungan sosial khas Aceh tetap berjalan.
Terkait isu internal MAA, Surya Darma memastikan bahwa Musyawarah Besar (Mubes) berjalan lancar dan penuh kebulatan.
Ia menegaskan, pemilihan ketua berlangsung secara aklamasi tanpa dinamika berarti.
“Polemik muncul setelah Mubes dan tidak berkaitan dengan hasil musyawarah,” katanya.
Ia optimistis persoalan tersebut akan segera diselesaikan melalui kerja tim formatur, sehingga kepengurusan baru dapat diajukan kepada Gubernur Aceh sebelum masa jabatan berakhir pada 10 Mei 2026, sesuai ketentuan qanun. (Ijal).
