![]() |
| Foto/kolase SIMPULINDONESIA.com |
KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari seorang perempuan bernama Wa Ode Neni yang nekat membongkar dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yang diduga merupakan oknum aparat. Jumat (01/05/2026).
Lewat surat terbuka yang viral di media sosial, korban mengungkap rangkaian panjang dugaan pelanggaran serius yang terjadi sejak 2024 hingga awal 2026, namun ironisnya, proses hukum yang diharapkan justru terkesan jalan di tempat.
Kasus ini mencapai puncaknya pada tahun 2024, saat korban mengaku memergoki langsung suaminya sedang bersama wanita lain di sebuah penginapan di Kota Kendari. Bukan sekadar dugaan, tetapi tangkap tangan.
Alih-alih langsung diproses tegas, kasus ini justru berujung pada sidang internal di Aula Kodim Kendari pada awal 2025.
Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa pelaku akan mendapat sanksi berat, bahkan pemecatan, jika mengulangi perbuatannya. Namun fakta di lapangan berkata lain.
Memasuki pertengahan 2025, korban mengungkap bahwa sang suami kembali mengulangi perbuatannya, perselingkuhan berlanjut, sikap kasar meningkat, dan kondisi rumah tangga semakin memburuk.
Tak tinggal diam, korban mengaku bolak-balik hingga tiga kali ke Kodim Kendari pada Desember 2025, membawa berbagai bukti. Namun respons yang diterima dinilai lamban, bahkan cenderung tidak serius.
Setelah melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lingkungan Kodim, tak ada tindak lanjut yang jelas. Merasa dipinggirkan, korban akhirnya mengambil langkah lebih jauh.
Pada Januari 2026, ia resmi melaporkan kasus ini ke Denpom Kendari, lengkap dengan bukti-bukti yang diklaim kuat, foto, video perselingkuhan, surat pernyataan tertulis dari suami, hingga bukti medis terkait kondisi psikologis dirinya dan anak-anaknya.
Korban pun telah menjalani BAP di Denpom.
Namun lagi-lagi, harapan itu seperti digantung.
Empat bulan berlalu, terlapor belum juga diperiksa.
Kondisi inilah yang akhirnya memicu korban membawa kasus ini ke ruang publik. Ia berharap tekanan publik bisa membuka jalan keadilan yang selama ini terasa tertutup.
Dalam pernyataannya, korban menyampaikan tuntutan tegas, Suaminya segera ditahan, Disidang kode etik dan dipecat (PTDH), Diproses hukum sesuai ketentuan hukum militer.
Tak hanya itu, korban juga mengungkap dugaan penelantaran, di mana suaminya tidak memberikan nafkah selama tiga bulan meski menerima gaji.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, memunculkan pertanyaan besar, Ada apa dengan penanganan kasus ini? Mengapa laporan serius dengan bukti lengkap justru terkesan mandek? Dan sampai kapan korban harus menunggu keadilan?
Publik kini menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan hal tersebut belum mencukupi dua alat bukti yang kuat.
“Iya mas ijin terkait masalah ini pelapor saat itu memang membuat laporan pengaduan dan belum masuk ke laporan Polisi dan kita terima saat kita melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut belum kuat 2 alat bukti terkait yang di laporkan setalah kami melakukan penyelidikan dan karena belum kuat 2 alat bukti sehingga kami serahkan ke satuannya terkait laporan pengaduan tersebut, untuk di ambil langkah oleh satuannya terhadap terlapor,”Jelasnya ke Tim SIMPULINDONESIA.COM.
Haryadi Budaya Pela menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan oknum TNI tersebut.
“Kita sudah koord dengan satuannya terkait hal tersebut suapaya di panggil ibu persit tersebut untuk diambil langkah oleh satuannya, karena pengaduan yang di laporkan ke kita belum bisa menidak lanjuti pengaduannya karena belum ada 2 alat bukti yang menguatkan untuk melanjutkan pengaduan tersebut,”Terangnya.
