Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kalung Emas ‘Raib’ di Tangan Polisi, Kapolres Baubau Bungkam?

Rabu, 06 Mei 2026 | 12.00 WIB Last Updated 2026-05-06T05:00:51Z

(Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Hilangnya barang bukti (BB) berupa emas dalam kasus pencurian di Hotel Adi Guna, Kota Baubau, tak lagi sekadar kelalaian administratif. Rabu (06/05/2026).


Peristiwa ini kini menyeret dugaan serius, ada apa di balik hilangnya barang bukti saat berada dalam penguasaan aparat?


Kasus yang seharusnya menjadi bukti penegakan hukum justru berubah menjadi tanda tanya besar. 


Bagaimana mungkin barang bukti yang telah diamankan penyidik bisa lenyap tanpa jejak? Siapa yang bertanggung jawab? Dan mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi?

Penasehat hukum korban, Ahmad Sudirman, angkat suara keras. 


Ia menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Sudah hampir dua bulan sejak rekomendasi Itwasda keluar, tapi belum ada transparansi. Kami mempertanyakan di mana kepastian hukum bagi korban,” kata Ahmad dalam keterangan resminya, Selasa, 5 Mei 2026.


Fakta bahwa rekomendasi dari Itwasda telah terbit namun tak kunjung ditindaklanjuti memperkuat dugaan adanya pembiaran. 


Publik pun mulai bertanya: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?


Ahmad Sudirman menilai bahwa hilangnya BB di tangan penyidik adalah masalah integritas aparat penegak hukum (APH) di Sultra.


"Kami tidak akan membiarkan kasus ini mengendap. Hilangnya barang bukti di tangan penyidik adalah persoalan integritas yang sangat berat," ujarnya.


Lebih jauh, tekanan terhadap Polres Baubau kian menguat. Pihak korban memberi ultimatum tegas kepada Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, untuk segera membuka tabir kasus ini ke publik.


"Jika dalam waktu dekat tidak ada konfirmasi resmi mengenai progres penyelidikan kehilangan BB tersebut, kami akan membawa persoalan kelambanan ini ke tingkat yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum bagi klien kami," tegasnya.


Ancaman pelaporan ke Mabes Polri bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus serupa, hilangnya barang bukti sering kali menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik-praktik menyimpang di internal penegakan hukum.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, sikap bungkam masih ditunjukkan pihak Polres Baubau. Tak satu pun pernyataan resmi keluar untuk menjelaskan duduk perkara hilangnya barang bukti tersebut.


Padahal, berdasarkan Surat Hasil Klarifikasi Nomor: B/1214/II/WAS.2.4./2026/Itwasda, telah ditemukan adanya barang bukti (BB) yang hilang, yakni satu kalung emas putih sejak Maret 2026. 


Fakta ini mempertegas bahwa kehilangan tersebut bukan sekadar isu, melainkan temuan resmi.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update