SIMPULINDONESIA.com_BATUJUNGKU -- Sengketa lahan di Desa Batujungku kembali mencuat dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Lahan yang sejak awal merupakan hak ulayat Marga Lesnussa kini menjadi objek konflik dengan pihak keluarga Mus Makatita dan Sedek Makatita.
Moksen Umasugi, selaku perwakilan keluarga Lesnussa, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan hak penuh marga mereka sejak terbentuknya Negeri Desa Batujungku.
“Ini adalah hak ulayat Marga Lesnussa yang sudah ada sejak awal. Kami memiliki dasar yang jelas, baik secara adat maupun fakta di lapangan,” tegas Moksen.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan perusakan yang dilakukan oleh pihak lawan, termasuk penebangan tanaman kelapa (pohong kelapa) yang telah berusia sekitar 3–4 tahun sebanyak 23 pohon.
“Tanaman jangka panjang kami ditebang habis tanpa dasar yang jelas. Ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai nilai-nilai adat dan kebersamaan yang selama ini dijaga,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga Lesnussa telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Batabual, Polres Buru, Polda Maluku, tertanggal 21 Januari 2026, serta telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Sidik.15/V/Res 1.10/Satreskrim tertanggal 3 April 2026.
Menurut Moksen, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama antara pemerintah desa, lembaga adat, dan pihak kepolisian bahwa tidak boleh ada aktivitas di lokasi sengketa sampai adanya keputusan hukum yang sah.
“Namun kenyataannya, masih ada aktivitas di lokasi tersebut. Bahkan papan larangan yang dipasang oleh pemerintah desa dan aparat juga dirusak,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini dapat memperkeruh situasi dan mengancam keamanan masyarakat sekitar, terutama karena adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga lain.
Lebih jauh, Moksen menyayangkan munculnya konflik ini yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur.
“Orang tua-tua kami dulu menjaga adat dan keharmonisan. Tapi sekarang justru ada upaya merampas hak yang bisa merusak tatanan itu,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Moksen Umasugi mendesak pihak Kepolisian Resor Buru untuk segera mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil, serta segera memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” harapnya.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran fakta di lapangan, Moksen menyatakan bahwa narasi yang beredar tersebut Dari saudara Rifandi Makatita adalah hoax dan merupakan informasi yang tidak berdasarkan realitas.
"Tindakan menyebarkan tuduhan yang tidak terverifikasi ini justru kontraproduktif dan hanya menambah polemik di tengah masyarakat," tutupnya. (Mawar)
