Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IV/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah penginapan di kawasan wisata Pantai Tanjung Bira. Terduga pelaku diketahui berinisial AP.
Dalam laporannya, SK menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia diajak oleh terlapor menuju kawasan wisata Bira. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke salah satu vila. Di tempat itulah terduga pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
"Saya melakukan perlawanan sekuat tenaga dan berusaha meminta pertolongan. Situasi saat itu sangat sepi," ungkap SK saat memberikan keterangan. Meski berhasil meloloskan diri, trauma fisik dan psikologis yang dialami korban menjadi sorotan tajam.
Desakan Tegas dari Tokoh Pemuda
Menanggapi peristiwa ini, Tokoh pemuda lokal, Suandi Bali, menyatakan kecaman keras dan meminta Polres Bulukumba tidak mengulur waktu dalam memproses pelaku. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap rasa aman di ruang publik, khususnya bagi perempuan.
"Kami mengutuk keras tindakan biadab yang menimpa saudari kita, SK. Ini adalah luka bagi kita semua. Saya meminta dengan sangat agar pihak kepolisian segera memburu dan menangkap pelaku AP tanpa kompromi," tegas Suandi Bali.
Lebih lanjut, Suandi menekankan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas utama pihak berwajib untuk memberikan rasa keadilan bagi korban yang juga merupakan figur aktivis di Bulukumba.
"Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Kasus ini harus dituntaskan secara terang benderang. Jangan sampai citra pariwisata Bulukumba tercoreng oleh lambatnya penanganan hukum terhadap predator seksual. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku," tambahnya dengan nada bicara tegas.
Respon Pihak Kepolisian
Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan sedang dalam tahap penyelidikan.
"Iya, laporan sudah masuk. Segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar IPTU Muhammad Ali singkat saat dikonfirmasi media.
Saat ini, dukungan moral terus mengalir kepada korban, sementara publik menunggu langkah konkret kepolisian untuk segera mengamankan terduga pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.(Red-Msi)
