Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Waspada Phishing! Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Berkedok Situs E-Tilang Palsu

Senin, 02 Maret 2026 | 02.14 WIB Last Updated 2026-03-01T19:14:17Z

SIMPULINDONESIA.com_ JAKARTA,– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membongkar praktik kejahatan siber bermodus phishing. Kali ini, para pelaku menyasar masyarakat dengan menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna ruang digital agar lebih selektif dalam mengakses tautan yang diterima melalui pesan singkat.


Modus Operandi: Jebakan SMS dan Situs Tiruan

Berdasarkan hasil investigasi, pelaku menjalankan aksinya dengan menyebarkan pesan SMS secara massal kepada nomor acak. Pesan tersebut berisi pemberitahuan palsu mengenai pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan (link) menuju laman pembayaran denda.


Saat korban mengeklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke sebuah situs web yang tampilannya dirancang sangat mirip dengan portal resmi pemerintah. Di sana, korban diminta memasukkan data pribadi hingga informasi keuangan sensitif. Salah satu domain palsu yang berhasil diidentifikasi adalah kejaksaan.cc, yang secara visual meniru atribut instansi terkait untuk mengelabui korban.


Dampak Fatal Satu Klik Ceroboh

Pihak kepolisian menegaskan bahwa satu klik pada tautan ilegal tersebut dapat berakibat fatal. Risiko yang dihadapi korban meliputi:


Himbauan Resmi Polri (PRESISI)

Sejalan dengan semangat transformasi Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), Dittipidsiber Bareskrim memberikan tiga langkah preventif utama bagi masyarakat:

  • Jangan Klik Tautan Sembarangan: Hindari membuka tautan dari nomor tidak dikenal atau pengirim yang mencurigakan.
  • Verifikasi Ulang: Selalu lakukan pengecekan mandiri setiap kali menerima pesan masuk yang mengatasnamakan instansi negara.
  • Gunakan Kanal Resmi: Pastikan informasi dan transaksi pembayaran hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yaitu: etilang.kejaksaan.go.id.

"Satu klik ceroboh bisa berakibat fatal. Selalu cek, selalu waspada," tulis imbauan dalam poster resmi yang dirilis oleh Polri.


Layanan Pengaduan

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan serupa diimbau untuk segera melapor melalui portal resmi patrolisiber.id atau menghubungi layanan contact center Polri di nomor 110.


Dengan kewaspadaan tinggi, kita dapat bersama-sama memutus rantai kejahatan siber di Indonesia.


Sumber: Humas Polri

×
Berita Terbaru Update