Kronologi Penghadangan dan Cekcok di Lapangan
Aksi penghadangan oleh masyarakat ini sempat memicu kericuhan dan adu mulut. Upaya warga untuk menghentikan alat berat tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak pengamanan (Security) PT Padasa Enam Utama.
Berdasarkan keterangan di lapangan, penjagaan ketat tersebut diduga merupakan instruksi langsung dari Asisten Pengamanan (ASPAM) perusahaan, Dasryal.
Warga mengkhawatirkan jika pengerjaan tanggul terus dilanjutkan, seluruh tanaman sawit di area tersebut akan hancur total.
Sengketa Legalitas Lahan
Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Nurvi Lubis, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek pengerjaan oleh pihak perkebunan tersebut adalah milik warganya, bukan milik perusahaan. Ia menyatakan bahwa legalitas kepemilikan tanah warga sangat jelas dan kuat.
"Lahan yang dirusak oleh pihak perkebunan PT Padasa Enam Utama adalah milik warga kami. Legalitasnya jelas, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Camat," ujar Fauzi.
Meski mendapat protes keras, ekskavator dilaporkan tetap beroperasi. Akibatnya, tanaman kelapa sawit milik salah satu warga, Ade Putra Damanik, mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp200 juta.
Langkah Hukum ke Polres Asahan
Tidak terima atas tindakan sepihak tersebut, Ade Putra Damanik secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Asahan pada Jumat (06/03/2026). Dalam pelaporan tersebut, Ade didampingi oleh kuasa hukumnya, DR. Rusmanto, SH., MH.
Pihak korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
- Tuntutan Utama: Meminta Polres Asahan segera mengamankan operator alat berat serta pihak yang memberi perintah (intelektual dader) atas perusakan tanaman tersebut.
- Harapan Warga: Agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah mereka dari tindakan semena-mena korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada manajemen PT Padasa Enam Utama terkait klaim lahan dan dugaan instruksi pengrusakan tersebut.(Red-Gunawan)
