Acara yang dirangkaikan dengan momen halalbihalal ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua BAZNAS Bulukumba H. Kamaruddin, S.Pd., MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba H. Ali Saleng, Anggota DPRD Bulukumba H. Safiuddin, serta perwakilan dari Kemenag, Kesbangpol, dan Dewan Pengawas.
Klarifikasi Isu Setoran Zakat Fitrah
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Bulukumba, H. Kamaruddin, secara tegas menepis isu adanya kewajiban setoran dana zakat fitrah dari tingkat desa maupun kecamatan ke kas BAZNAS kabupaten.
"Kami tegaskan bahwa selain pelaporan administrasi, tidak ada sepeser pun setoran uang zakat fitrah dari desa ke BAZNAS. Tugas kami adalah koordinasi dan pencatatan, bukan menarik dana zakat fitrah tersebut dari desa," ujar Kamaruddin di hadapan rekan media.
Kamaruddin juga menyoroti beredarnya format pelaporan zakat yang membingungkan masyarakat. Ia memastikan bahwa format yang menginstruksikan adanya penyetoran dana tersebut bukan produk resmi dari BAZNAS Bulukumba.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner BAZNAS Bulukumba, H. Muhammad Yusuf Shandy, menjelaskan bahwa secara syariat dan regulasi, zakat fitrah harus segera didistribusikan kepada yang berhak sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
"Zakat fitrah prinsipnya harus habis tersalurkan di wilayah pengumpulannya masing-masing, terutama di tingkat desa. Kami di BAZNAS hanya menerima laporan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan, bukan menerima aliran dananya," jelas Yusuf Shandy.
Sinergi dan Evaluasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bulukumba, H. Ali Saleng, mengapresiasi langkah BAZNAS dalam melakukan transparansi informasi. Ia berharap silaturahmi ini memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan media.
"Semoga momentum ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bahan evaluasi kita bersama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kabupaten Bulukumba ke depannya," pungkasnya.(Red-msi)