
Peristiwa ini mencuat setelah orang tua Febby mendatangi pihak sekolah pada Jumat (27/02/2026) untuk mempertanyakan kejelasan status putri mereka menjelang pelaksanaan ujian.
Kronologi Temuan Data Ganda
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, nama Febby Ayu terdeteksi aktif di dua pangkalan data, yaitu:
- SMP Negeri 2 Teluk Manis (Sekolah saat ini).
- Sekolah Asalama, Desa Silom-lom, Kecamatan Simpang Empat (Sekolah sebelumnya/asal).
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Teluk Manis, Maidi Rambe, membenarkan bahwa kendala teknis ini menghambat keikutsertaan siswi tersebut dalam ujian.
"Febby Ayu tidak bisa mengikuti ujian karena masalah data ganda di Dapodik. Kami telah menyarankan pihak orang tua untuk segera berkoordinasi dengan sekolah asal (Asalama) guna mengklarifikasi mengapa data tersebut masih tercatat aktif di sana," ujar Maidi.
Desakan Pertanggungjawaban
Di hadapan awak media, orang tua wali murid menyatakan kekecewaannya dan meminta pihak Sekolah Asalama untuk bertanggung jawab atas kelalaian administrasi ini. Menurut mereka, sinkronisasi data seharusnya sudah tuntas saat siswa berpindah sekolah agar tidak merugikan masa depan pendidikan anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih mengupayakan agar penghapusan data ganda dapat dilakukan segera oleh Dinas Pendidikan terkait, sehingga Febby Ayu tetap mendapatkan haknya untuk mengikuti Ujian Nasional.(Gunawan)



