Ketiga Instansi yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pangkalpinang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang.
Sorotan serta keritikan tajam yang dilontarkan oleh GPPB tersebut saat mereka menyambangi BKPSDMD dan Dindikbud Kota Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026) siang.
Ketua GPPB dalam keterangannya mengatakan diduga pihak PUPR, BKPSDMD dan Dindikbud tidak tahu aturan.
Padahal, kepala dinasnya sudah lama menjabat dan Golongannya pun cukup tinggi. Namun, tidak paham dengan UU. Apakah mereka ini bekerja suka-suka tanpa melihat aturan ?
"Bila pelayanan publiknya seperti ini, maka, tentu saja masyarakat semakin sulit dibuatnya," tukas Reren kepada SimpulIndonesia.com.
Reren menyebutkan bahwa kejadian serupa juga terjadi dindiknas Kota Pangkalpinang. Kasusnya sama, Formulir Permohonan Informasi Publik tidak tersedia. Kejadian seperti ini penyakit yang sudah laten. “Ancok gawi ne pun cem ne lah. Penyakit lama dak asi ilang. ( _Rusak pekerjaan kalau seperti ini rupanya. Penyakit lama tidak kunjung hilang_ ),” sindir Reren sambil menggeleng-geleng kepalanya.
Nada serupa juga disampaikan oleh Sekretaris GPPB, Edi. Menurut Edi, dinas-dinas ini tidak profesional dalam memberikan pelayanan publik. “BKPSDMD dan Dindiknas ini sepertinya memang tidak becus dan tidak profesional dalam melayani masyarakat," ketus Edi.
Edi menegaskan bahwa aturannya sudah ada dari tahun 2008. Sudah belasan tahun berlalu. Masak tidak tahu. Jika pejabat tidak mengerti UU, lantas bagaimana bisa melayani publik dengan baik.
Perilaku ini harus cepat dibenahi. Bila tudak segera dibenahi, maka akan mencoreng marwah dari Pelayanan Publik di Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, lanjut Edi bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekda Kota Pangkapinang, Mie Go. Dalam percakapannya, pihak Pemkot Pangkalpinang telah melakukan Tindakan korektif atas temuan maladministrasi oleh Ombudsman.
“Ya, dalam via telepon, Mie Go menerangkan bahwa tindakan korektif itu telah dilakukan. Namun hari ini, kami pun masih bingung, dinas-dinas itu kok masih planga-plongo. Termasuk kepala BKPSDMD. Masak sekelas kepada Dinas tidak tahu apa itu Formulir Permohonan Informasi Publik. Tidak malu juga dia (Kepala BKPSDMD, Fahrizal) seperti lepas tanggung jawab dengan mengirimkan pesan WhatsApp bisa ke Kominfo untuk terkait itu," ungkap Edi.
"Kami sebagai Masyarakat ini ingin mengambil formulir permohonan informasi itu di BKPSDMD bukan di Diskominfo. Supaya bisa sambil mengkonsultasikan produk administrasi yang mereka jalankan," tambah Edi menegaskan.
Pada waktu yang sama, GPPB Kembali menyambangi Dinas Pendidikan, namun juga mendapatkan hal yang serupa. Tidak adanya Formulir Permohonan Informasi yang tersedia.
Senada kecaman juga di sampaikan Wakil Ketua GPPB, Budi. Dirinya juga menyayangkan hal tersebut sampai terjadi. “Ternyata, sopan dan santun masyarakat yang datang ke dinas ini tidak cukup untuk mendapatkan pelayanan publik yang sebagaimana mestinya," ucapnya
Komentar yang sama juga disampaikan oleh Gusti dan Bayu. Menurut mereka berdua bahwa kejadian seperti ini sering kali terulang.
Menanggapi hal ini, mereka hanya memasang senyum heran dan geleng-gelang kepala. Buruknya pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang semakin terkuak dan memalukan. Sebagai catatan penting, apakah Pemerintah Kota Pangkalpinang akan tetap seperti ini ? Atau akan kah adanya perbaikan baru dari rentetan peristiwa yang bertubi-tubi dengan tidak memberikan pelajaran baik kepada masyarakat dalam pelayanan publik ? Waktu yang akan menjawabnya. (Aimy).


