Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Pasca Anggota Fraksi Nasdem Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nasdem Sultra : Partai Menghormati Putusan Majelis

Rabu, 24 Desember 2025 | 10.51 WIB Last Updated 2025-12-24T03:51:47Z

Gambar : Situasi persidangan dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa La Ami di Pengadilan Negeri Tipulu Kota Kendari. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— La Ami seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari. Rabu (24/12/2025).


La Ami dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar 50 juta Rupiah atas indikasi penggunaan ijazah palsu.


Diketahui pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Kusuma Admaja pada Selasa (23/12/2025),


La Ami diketahui sebagai politisi parta Nasdem Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.


Sekretaris Partai Nasdem Sulawesi Tenggara , Tahir Kimi mengatakan, bahwa pihak partai Nasdem masih menunggu salinan putusan.


"Kita masi menunggu salinan putusan ya,”Ujar Tahir Kimi saat kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Saat ditanya mengenai langkah apa yang Partai Nasdem, Tahir Kimi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim.


“Partai menghormati putusan majelis dan juga menghormati langka hulum kader yang menggunakan hak konstitusinya,”Tegasnya.


“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,” ucap Arya Putera Nagara saat membacakan putusan.


Pasca pembacaan putusan tersebut, Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno langsung mengambil sikap menyatakan banding.


“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,”Tegas Suparno.

×
Berita Terbaru Update