KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara kembali mengungkap fakta baru. Selasa (25/11/2025).
Sidang digelar pada Senin (24/11/2025) di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari.
Diketahui sidang korupsi tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara.,S.H.,M.H.,
Dalam persidangan tersebut nama Timber dan Ko Andi kembali disebut.
Terdakwa Posalina Dewi saat memberi kesaksian di depan majelis hakim menyebut Timber dan Ko Andi.
Sebelum bersaksi, Posalina Dewi diminta oleh Ketua Majelos untuk bersikap kooperatif dalam memberikam keterangan.
Di hadapan Majelis Hakim, Posalina Dewi mengaku hanya berperan sebagai pekerja dari seorang bernama Ko Andi dalam koordinasi aktivitas di lapangan.
“Saya hanya pekerja dari Ko Andi untuk kegiatan koordinasi di lapangan,” kata Posalina Dewi saat menjawab pertanyaan hakim.
Majelis hakim juga menanyakan apakah dirinya mengenal nama Igo dan Timber.
Posalina Dewi mengaku hanya mengetahui nama Igo tanpa pernah bertemu langsung.
Namun, ia berterus terang pernah berinteraksi dengan Timber.
“Kalau nama Igo saya tahu, tapi belum pernah ketemu. Kalau Timber, saya kenal bahkan pernah ke rumahnya,”Terang Posalina Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diminta untuk membacakan kembali keterangan Dewi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada poin 10.
Dalam poin tersebut, Posalina Dewi menyebut adanya pihak lain di luar Ko Andi yang turut membeli cargo dan melakukan koordinasi mandiri di lokasi tambang.
“Saya mengetahui ada pihak lain yang membeli cargo dan menjalankan koordinasi sendiri, yaitu Ibu Yaomi dan saudara Igo, baik sebagai trader maupun penambang bersama Timber di dalam lokasi IUP eks PT PCM,”Isi BAP Dewi yang dibacakan JPU.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Dewi mengenal Ko Andi melalui Suntoro Ari alias Bowo pada tahun 2023 di Jakarta.
Saat itu, Bowo memperkenalkan Ko Andi sebagai trader yang berdomisili di Kota Makassar.
“Nama Yaomi saya dengar sebagai trader di Batu Putih, sedangkan saudara Timber dan igo saya tahu sebagai penambang sekaligus trader,”Ujar Posalina Dewi.
Posalina Dewi juga mengaku semua uang koordinasi lewat dia yang mendistribusikan sebanyak sebelas kali.
“Jumlah total biaya koordinasi yang saya terima lewat ko Andi dengan jumlah pengapalan sebanyak 11 kali sekitar 15 miliar namun yang bisa saya jelaskan berdasarkan data dan buktinya hanya Rp7,9 miliar itu dalam bulan November sampai dengan Desember 2023,”dalam kesaksian Dewi yang dibacakan jaksa
Diketahui biaya koordinasi tersebut, dijalankan untuk pengangkutan ore nikel terhadap kapal kapal antara lain TB Bomas mulia,TB MVS 122, TB Ocean Power, TB Bomas Mulia TB MBS 122,TB MBS, 57, MBS 312.



