KONAWE SELATAN__SIMPULINDONESIA.COM,— Oknum camat Landono diduga terlibat praktik mafia tanah di Desa Morini Mulya Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan. Rabu (26/11/2025).
Indikasi praktik mafia tanah warga transmigrasi tersebut diduga dilakukan oknum Camat Landono.
Oknum Camat Landono tersebut bernama Sawaludin.
Oknum Camat Landono tersebut diduga mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2022.
SKT yang dikeluarkan oknum camat tersebut diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbut Tahun 1982.
Pasalnya Camat tersebut terbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2022, diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit Tahun 1982.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemilik lahan seluas 1 hektare (Ha), Abdul Jamil yang beralamat di Desa Morini Mulya, saat ditemui media ini pada Senin (24/11/2025).
Lahan bersertifikat yang dibeli di Desa Morini Mulya tiba-tiba diklaim salah seorang warga Kelurahan Landono, Ketut Dewo Wiarso yang telah membeli lahan milik Abdul Jamil itu dari Jabal Hendra alias Ambo.
Wiarso yang membeli kepada Jabal Hendra dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah
(SKT) Tahun 2022 dari Lurah Landono yang saat ini menjabat Camat Landono.
“Sangat aneh pak, Camat Landono, Sawaludin yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Landono mengeluarkan SKT tersebut diatas lahan saya yang jelas-jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit Tahun 1982,” ungkapnya.
Dia mengaku, konflik lahan miliknya tersebut sudah terjadi sejak 2013 silam.
Parahnya, aksi klaim lahan milik warga transmigrasi tersebut seakan diamini Pemerintah Kecamatan Landono, Pemerintah Kelurahan Landono dan Kapolsek Landono.
Sebab, meski Abdul Jamil selaku pemilik lahan telah mengadukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman miliknya, namun pihak Polsek Landono dan Pemerintah Kecamatan Landono diduga cenderung berpihak kepada Ambo Cs, yang mengklaim tanpa kepemilikan alas hak.
Modusnya diketahui sekelompok masyarakat akan melakukan klaim sepihak atas lahan milik Warga Transmigrasi tanpa dilengkapi dokumen alas hak.
Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Landono akan menginisiasi pertemuan kedua belah pihak, dengan alasan penyelesaian kekeluargaan atau jalur Damai.
Dalam jalur damai itu, warga Transmigrasi tersebut diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,5 juta per hektare kepada pihak yang tak memiliki dokumen alas hak atau bermodalkan SKT dari Lurah.
“Kami sebagai masyarakat pemegang sertifikat ini diharuskan mengganti rugi sebagai klaim bahwa tanah itu warisan nenek moyang mereka,” ungkap Abdul Jamil.
Kata dia lagi, bahwa beberapa warga transmigrasi menolak membayar, termasuk dirinya.
Sebab, bukti kepemilikan atas lahan tersebut sangat kuat dan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), yang terbit pada 1982 silam.
Sedangkan pihak yang mengklaim yakni Ambo Cs hanya memiliki SKT yang diterbitkan Camat Landono, Sawaludin pada 2022 lalu, saat Ia masih menjabat sebagai Lurah Landono.
Abdul Jamil berharap pihak Polres Konsel dapat memproses laporannya itu sebaik-baiknya dan sesuai fakta hukum.
Tak hanya itu, Abdul Jamil juga meminta Bupati Konawe Selatan mengatensi konflik agraria yang merugikan warga transmigrasi Kecamatan Landono.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



