Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sempat Melawan Petugas saat ditangkap, Pencuri Cengkeh berhasil di Amankan tim Gabungan Polres Bulukumba

Ahad, 9 November 2025 | 6:54 PTG WIB Last Updated 2025-11-09T11:54:43Z



SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian hasil bumi berupa satu karung cengkeh kering yang terjadi di Dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale, pada Kamis (6/11/2025).

Di hari yang sama, korban berinisial J (47) warga setempat, langsung melaporkan periswita ini ke Polsek Rilau Ale. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Resmob Polres Bulukumba turun tangan membackup Polsek Rilau Ale. Tak berselang lama, polisi mengetahui identitas terduga pelaku, pria berinisial HU (38). Dia merupakan warga Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale.

Polisi kemudian menyusun skema penangkapan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu, bersama dengan Kanis Reskrim Polsek Rilau Ale Aipda Supriadi dan beberapa personel Polsek. Dari kerjasama tim gabungan terduga pelaku pun akhirnya ditangkap, pada Jumat (7/11/2025).

Awalnya, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Dia berusaha kabur dan nekat mengancam aparat kepolisian dengan menggunakan sebilah badik. 

Tanpa ragu, Tim Resmob Polres Bulukumba dan personel Polsek Rilau Ale berhasil menghalau pergerakan HU. Dia berhasil ditangkap dan diamankan. 

Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba guna dilakukan interogasi awal dan lebih lanjut dilakukan pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S. Sos, menyatakan bahwa terduga pelaku HU mengakui perbuatannya telah mencuri satu karung cengkeh kering di rumah korban. Dia lalu menjual cengkeh curian tersebut.

"Anggota langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud oleh terduga pelaku menjual cengkeh. Anggota berhasil mengamankan barang bukti secara utuh satu karung dengan berat sekitar 60 kilogram," kata Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rilau Ale guna penyelidikan lebih lanjut," sambung mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Muhammad Ali menguraikan kronologis terjadinya pencurian berdasarkan keterangan dari terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci.

"Dari pengakuan terduga pelaku, dia mengambil buah cengkeh kering milik korban yang disimpan di bagian dapur sebanyak satu karung dengan berat kurang lebih 60 kilogram," kata Iptu Muhammad Ali.

Akibat kejadian ini, korban dalam laporannya menaksir kerugian yang dialaminya jutaan rupiah. Dan terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual satu karung cengkeh tersebut.

"Terduga pelaku mengakui bahwa uang hasil curian ini, ia gunakan untuk membayar utang dan biaya sehari-hari," jelas Iptu Muhammad Ali.
×
Berita Terbaru Update