Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PT TBS ‘Tak Akui’ Surat Sanksi KLH, Kadis DLH Bilang Suratnya Sudah di Follow Up ke DLH Bombana

Isnin, 10 November 2025 | 11:13 PG WIB Last Updated 2025-11-10T04:15:11Z

Gambar : Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk PT Tambang Bumi Sulawesi. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Senin (10/11/2025).


Diketahui pihak perusahaan PT TBS menepis hal tersebut, dengan dalih tidak pernah menerima surat dari KLH. 


Surat sanksi yang bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, hal tindak lanjut penanganan pengaduan telah dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra. 


“Ya benar (surat sanksi Kementerian KLH terhadap PT TBS, red),” tutur Kepaa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Andi Makawaru saat dihubungi via selulernya, di Kendari.


Ia mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan juga telah ditindaklanjuti untuk kemdian dilaksanakan. 


“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” jelasnya.


Untuk itu, Andi Makawaru mengungkapkan bahwa terkait penerapan sanksi tersebut menjadi kewenangan dari DLH Bombana.


“Jadi teman-teman di Kabupaten yang tau pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” tegasnya.


Disisi lain, pihak perusahaan TBS melalui kuasa pendamping Ardyansyah mengaku pihak perusahaan belum mengetahui hal tersebut. 


“Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait sengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” ungkapnya.


Ia bahkan menuding bahwa informasi yang beredar merupakan informasi sepihak. 


“Justru ini bisa merusak citra perusahaan yang telah dibangun selama ini,” paparnya.


Menanggapi telah ditembuskannya surat hasil penanganan pengaduan dari KLH, Ketua Lembaga Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra, Muh. Andriansyah Husen meminta agar DLH Bombana segera melaksanakan perintah dari surat tersebut.


“Ini merupakan pembuktian bahwa, DLH Bombana tidak “bermain” dengan perusahaan nakal,” tegasnya.


Ia menjelaskan surat KLH jelas dan tegas. Dan prosesnya kata pria yang karib disapa Binggo telah diteruskan oleh DLH Provinsi. 


“Saya rasa semua sudah sesuai mekanisme yang ada. Sekarang bolanya ada di DLH Bombana, silahkan ditindaklanjuti,” tegasnya.


“Sekarang kita menunggu. Biarkan masyarakat menilai dan perjuangan ini tidak hanya pemberian sanksi tapi kami mempresure sampai rekomendasi pencabutan IUP TBS,” pungkasnya.


Untuk diketahui, pelanggaran itu bermula dari pengaduan Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25 Agustus 2025. 


Dalam laporannya, diadukan PT TBS yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan,  Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling). 


Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.


Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025. 


Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.


Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. 


Surat tindaklanjut tersebut, ditandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

×
Berita Terbaru Update