KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pembacaan surat Penetapan Konstatering (Pencocokan) lahan eks PGSD di Kendari berakhir ricuh. Minggu (23/11/2025).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, seorang petugas yang menjadi korban dalam aksi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Gelar perkara tersebut diketahui dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K, S.H., M. Si.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, saat Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan agenda pencocokan batas dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aksi pengeroyokan bermula ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat, sekitar 300 orang, melakukan protes dan berupaya menghentikan proses konstatering.
Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempar petugas menggunakan batu dan kayu, sehingga membuat beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka.
La Ode Nuruddin yang bertugas dalam kegiatan tersebut turut menjadi korban pengeroyokan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 10 tersangka, masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, antara lain 65 batu, dua batang kayu, pecahan tameng, sepasang sepatu milik salah satu tersangka, serta 11 tameng yang mengalami kerusakan.
Polisi juga menyita sejumlah barang dari para tersangka berupa uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, hingga power bank.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum.
Polisi juga masih mendalami dugaan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya provokator lain dalam aksi tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Sultra memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas.



