KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kian menyesakkan para sopir, praktik penarikan retribusi justru muncul di lokasi antrean. Kamis (30/07/2026).
Sejumlah pengemudi di salah satu SPBU di Kota Kendari mengaku dipungut biaya saat sedang mengantri, memantik dugaan adanya kebijakan yang tidak adil hingga terkesan memanfaatkan situasi krisis.
Retribusi tersebut diberlakukan di bahu jalan, lokasi di mana kendaraan mengular panjang akibat terbatasnya pasokan solar.
Ironisnya, pungutan tetap berjalan meski kondisi antrean terjadi bukan karena kehendak sopir, melainkan akibat distribusi BBM yang tersendat.
Tarif yang diterapkan pun bervariasi, yakni Rp5.000 untuk kendaraan kecil dan Rp10.000 untuk kendaraan besar.
Skema ini langsung menuai protes karena dinilai diskriminatif dan tidak memiliki dasar keadilan yang jelas.
Salah seorang sopir, Rudi, secara terang-terangan mempertanyakan kebijakan tersebut.
Ia menilai ada praktik tebang pilih dalam penerapan retribusi, sebab hanya antrean solar yang menjadi sasaran, sementara antrean BBM jenis Pertalite yang juga memadati bahu jalan tidak disentuh.
"Kami tidak mempermasalahkan jika memang itu untuk pendapatan Pemda, tapi kenapa hanya pengantri solar yang dikenai tarif biaya retribusi sementara pengantri Pertalite baik motor dan mobil tidak dikenakan biaya retribusi," ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Lebih jauh, ia menyoroti absurditas logika penarikan retribusi di lokasi antrean BBM.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa disamakan dengan parkir di area komersial seperti swalayan.
"Kami justru mendukung kalau itu memang untuk pemda, tapi ini kan kita sedang mengantri BBM bukan menitipkan kendaraan, kalau seperti di Swalayan kan wajar retribusinya jelas untuk jasa menitipkan kendaraan sementara di SPBU itu kita mengantri," jelas Rudi.
Rudi menegaskan, keberadaan kendaraan di bahu jalan merupakan konsekuensi langsung dari kelangkaan solar, bukan bentuk pelanggaran yang layak dikenai pungutan.
"Dan mengantri BBM juga ini bukan kemauan kami, kami mengantri karena kelangkaan BBM itu sendiri. Kalau memang harus dikenakan tarif retribusi, pihak Dishub harus adil artinya pengantri pertalite juga yang keluar di bahu Jalan harus dikenakan retribusi," tegasnya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius, apakah retribusi tersebut benar-benar bagian dari kebijakan resmi yang berkeadilan, atau justru praktik di lapangan yang memanfaatkan situasi darurat?
Di tengah antrean panjang dan waktu tunggu berjam-jam, pungutan ini dinilai memperberat beban sopir yang sudah terhimpit kondisi ekonomi dan distribusi BBM yang tidak stabil.
Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari pun dilakukan.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan terbuka, Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung di kantor.
"Nanti besok ya. Konfirmasi dikator, selesai saya kerja bakti," ujarnya singkat.
Sikap tersebut justru menambah tanda tanya publik atas transparansi dan akuntabilitas kebijakan ini.

