Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bahayakan Kesehatan Masyarakat, Owner Saraskin Dihukum Masa Percobaan Dua Tahun Hingga Tak Jalani Hukuman Pidana

Rabu, 19 November 2025 | 09.40 WIB Last Updated 2025-11-19T02:40:42Z

Gambar : Owner Saraskin Cosmetic (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Gegerkan publik, pemilik brand kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi yang juga dikenal sebagai Santi Cakra dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari. Rabu (19/11/2025).


Diketahui Majelis Hakim PN Kendari menghukum Santi Cakra dengan hukuman satu tahun penjara hingga dua tahun masa percobaan.


Diketahui perbuatan wanita yang dikenal dengan nama Santi Cakra tersebut terbukti menjual kosmetik berbahaya.


Owner Saraskin itu diadili Pengadilan Negeri Kendari pada perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi dengan klasifikasi kesehatan terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.


Putusan majelis hakim ini belum berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).


Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH.,MH saat diwawancara di Kantor PN Kendari, Selasa 18 November 2025.


“Ya terdakwa atas nama Nurmaya Santi, S.Pd itu putusnya di tanggal 3 November 2025, dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaannya selama 2 tahun,” ungkap Hans Prayugotama.


Meski membahayakan masyarakat, Owner Saraskin itu tidak menjalani pidananya.


Humas PN Kendari itu mengatakan, untuk pidana percobaan, berarti terdakwa tidak menjalani pidananya selama masa percobaan dua tahun, tetapi apabila dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dalam putusan yang lain atau tindak pidana apapun, maka wajib menjalani pidana 1 tahun ini.


“Jadi masa percobaannya dua tahun. Dan dua tahun ini, dia harus benar-benar clear, tidak boleh ngapa-ngapain (berbuat tindak pidana),” jelas Hans Prayugotama.


Dalam kasus ini, kata Hans Prayugotama, pihak JPU telah melakukan banding pada tanggal 10 November 2025.


“Untuk sementara masih seperti itu, dan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, nanti diupaya hukum banding, entah Pengadilan Tinggi (PT) sependapat dengan putusan dari PN, atau malah mengadili sendiri,” kata Hans Prayugotama.


Diketahui, berkas perkara tersebut masih proses administrasi di PN. Nanti, setelah kurun waktu 14 hari, berkas tersebut baru diserahkan ke Pengadilan Tinggi.


“Dan sekarang berkas tidak dikirim, tapi data elektroniknya yang sudah dikirim ke PT. Dan apabila sudah diterima, maka proses sidang di PT. Nanti akan ada pemberitahuan lagi, kapan jadwal sidangnya di PT,” katanya lagi.


Dalam penelusuran di website PN Kendari, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahyudin Pertama menyatakan terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.


Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

×
Berita Terbaru Update