Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung menggunakan ponton jenis user di Tembelok dan ponton jenis selam di Keranggan.
Dalam operasi pada Sabtu (25/10/2025) tersebut. personel Polsek Mentok mendapati ±80 unit ponton user yang sedang beraktivitas di Tembelok dan ±100 unit ponton jenis selam di Keranggan yang sudah berada di lokasi dan siap beroperasi.
Dalam himbauannya, Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menegaskan kepada para penambang bahwa kegiatan yang dilakukan para penambang ini adalah ilegal, tidak memiliki izin resmi dan berada di zona tangkap nelayan.
Oleh karena itu, para penambang diminta segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan meninggalkan lokasi secepatnya.
Hingga saat ini himbauan terus dilakukan karena kegiatan penambangan masih terus dilakukan. Sebab, sebagian penambang tetap melanjutkan aktivitasnya.
Sementara, dari hasil dialog, diketahui bahwa kegiatan penambangan dilakukan atas inisiatif pribadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, tanpa ada perintah atau koordinasi dari pihak manapun.
“Kami terus memberikan himbauan agar penambang menghentikan aktivitasnya demi kelestarian lingkungan laut dan hak nelayan setempat,” ujar Iptu Rusdi Yunial.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polsek Mentok untuk menjaga ketertiban wilayah perairan, melindungi hak nelayan lokal, dan mencegah kerugian akibat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (Aimy).



