KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (20/10/2025).
Kali ini terjadi di lorong Tunggala Dalam (Baito), kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
Ada sebanyak 8 rumah mendapati tanah miliknya tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain, bahkan telah bersertifikat resmi.
Warga Tunggala Erik Lerihardika mengaku, bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada Tahun 2013 kepada bapak Suharto.
Kemudian heran tiba-tiba tanah tersebut di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.
“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami terkejut,” ujar Erik mewakili warga lainnya.
Bahkan sempat melakukan pertemuan antara warga dan pihak penyerobot di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN.
Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda.
"Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?, " ungkapnya.
Merasa dirugikan, warga tersebut tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.
"Kami juga sudah bertemu dengan bang Andre Dermawan Ketua LBH HAMI Sultra beberapa waktu lalu. Bagaimana langkah selanjutnya," jelasnya
Sementara itu warga lainnya Harjun mengatakan, bahwa penyerobotan ini merupakan untuk yang kesekian kalinya. Mereka datang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka.
"Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga di laporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat," jelas dia.
Harjun juga mempunyai bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, diketahui ia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.
"Kami punya bukti PPB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu,"Tutupnya.