Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bobol Sebuah Rumah, Seorang Pelaku Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara

Khamis, 16 Oktober 2025 | 4:29 PTG WIB Last Updated 2025-10-16T09:29:00Z


SIMPULINDONESIA.com_ LAMPUNG TIMUR,– Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, dan mengamankan satu orang pelaku berinisial YU (26), warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, IPTU A.E. Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai tindak pencurian yang terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Desa Sumberejo RT/RW 014/009, Kecamatan Way Jepara.

Dalam kejadian tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga. Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Vivo Y27, 1 buah jam tangan merk Seiko warna strap kuning, serta uang tunai sebesar Rp 100.000,-. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 29 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.

Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah hukum Polsek Tegineneng, Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Jepara IPTU A.E. Siregar, melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, 1 eksemplar BPKB sepeda motor Honda Beat Pop warna putih, 1 kotak handphone Vivo Y20, 1 kotak handphone Vivo Y27, serta 1 unit handphone Vivo Y27.

Kini pelaku YU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)
×
Berita Terbaru Update