SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat dilimpahkan. Rabu (10/09/2025).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal ke Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat resmi dengan nomor B/419/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus yang dikeluarkan di Kendari, 4 September 2025.
Ali Sabarno saat dikonfirmasi melalui via telfon whatsapp mengatakan terkait pelimpahan laporan aktivitas penambangan pasir di muna barat dari polda Sultra ke Polres Muna.
Ali berharap polres muna segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kecamatan tiworo utara desa tondasi.
"Meskipun laporan dilimpahkan tapi kami akan terus monitor melalui Polda Sultra sehingga polres muna harus bekerja secara profesional dan secepatnya melakukan penindakan,”Tegas Ali Sabarno.
Diberitakan sebelumnya pada (11/09/2025) aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari IMALAK Sulawesi Tenggara.
Ketua umum IMALAK Sultra Ali Sabarno meminta aparat penegak hukum polres muna untuk segera mengambil langkah tegas terkait dengan aktivitas penambangan pasir yang sudah cukup lama beraktivitas tanpa tersentuh hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Ali Sabarno juga mengungkapkan bahwa indikasi terlibatnya oknum kepolisian, kepala desa serta oknum anggota dewan dalam aktivitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut.
"Aktivis penambangan pasir ilegal di desa tondasi kami duga kuat ada oknum kepolisian, kepala desa serta oknum anggota dewan yang ikut terlibat dalam penambangan pasir secara ilegal sehingga kami meminta polres muna untuk segera menangkap para pelaku penambang ilegal yang sudah merusak lingkungan serta merugikan negara,”Tegas Ali Sabarno.
Pihaknya juga menyoroti Kapolres Muna yang terkesan melakukan pembiaran terhadap penambangan pasir ilegal di desa tondasi kecamatan tiworo utara kabupaten muna barat yang sudah cukup lama beraktivitas.
"Kapolres Muna kami duga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut pasalnya aktivitas tersebut sudah cukup lama dan bukan lagi rahasia umum pasalnya mereka beraktivitas secara terang-terangan,”Tegas Ali Sabarno.
Diketahui Ali Sabarno melamporkan perkara ini pada 18 Agustus 2025 lalu.
 



 
 
 
 
 
