Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

La Ami Anggota DPRD Kota Kendari Berstatus Terdakwa ‘Pemalsuan Ijazah’ di PN Kendari, Ini Kata DPW Nasdem Sulawesi Tenggara

Rabu, 03 September 2025 | 12.56 WIB Last Updated 2025-09-03T10:27:14Z

Gambar : Bendera Partai Nasdem. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Menyoal status terdakwa La Ami Anggota DPRD Kota Kendari fraksi Partai Nasdem, begini tanggapan Sekertaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara. Rabu (03/09/2025).


Sebelumnya di beritakan Perkara tindak pidana pemalsuan ijazah tersebut diduga dilakukan oleh La Ami.


La Ami diketehui menduduki jabatan Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Nasdem periode 2024-2029.


Sekertaris DPW Partai Nasdem Tahir Kimi saat dikonfirmasi via Whatsapp mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan info terkait hal tersebut.


“Kami belum ada info terkait itu, prinsipnya kami terkait proses hukum diserahkan sama mekanisme perundang-undangan yang berlaku,”Katanya kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Saat ditanya mengenai sanksi terhadap oknum kader Partai Nasdem yang terlibat kasus hukum, Tahir Kimi mengungkapkan bahwa pihaknya taat pada hukum yang berlaku.


“Kami prinsipnya taat hukum,”Tegasnya.


Pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut melalui bidang Hukum dan Ham Partai.


“Kalau ada putusannya kami tindak lanjuti dan dalami melalui wakil ketua bidang hukum dan ham partai,”Tutupnya.


Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari mencatat jadwal sidang perkara tindak pidana.


Perkara dengan nomor 300/Pid.Sus/2025/PN KDI tersebut terjadwal akan disidangkan pada hari ini tanggal 03/09/2025.


Tim SIMPULINDONESIA.COM melakukan pemantauan, dan mendapatkan informasi bahwa sidang perkara pidana yang menjadikan La Ami terdakwa ditunda hingga sepekan kedepan.


Diberitakan sebelumnya (10/10/2024) Politisi Partai Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari terkait Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah.


Diketahui Polresta Kendari menetapkan La Ami sebagai tersangka berdasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari pada 08/10/2024 lalu.


Dalam prosesnya, La Ami yang duduk di kursi DPRD Kota Kendari hingga saat ini belum ditahan, baik pada Penyidik Kepolisian, Kejaksaan Negeri Kendari, hingga Pengadilan Negeri Kendari.

×
Berita Terbaru Update