SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Tindak pidana dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polisi Polres Konawe Utara Bripda La Ode Isnardin masuk tahap baru. Selasa (09/10/2025).
Diketahui pihak Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara menetapkan La Ode Isnardin sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Kuasa hukum korban, Yendra Laturumo, S.H., saat ditemui di Polda Sultra, membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra telah menaikkan status hukum terhadap Laode Isnardin.
“Kami berkunjung ke Polda Sultra terkait perkembangan kasus ini. Unit PPA sudah resmi menetapkan tersangka Laode Isnardin,” ungkap nya saat ditemui tim SIMPULINDONESIA.COM di Polda Sultra, pada Selasa (9/9/2025).
Ia menilai, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur.
“Penyidik PPA Polda Sultra sudah bekerja dengan baik. Tinggal kita tunggu kapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.
Menurut informasi yang diterimanya, tahap pertama pelimpahan berkas ke kejaksaan direncanakan dilakukan pada Senin mendatang.
Yendra juga menyinggung soal sanksi internal terhadap pelaku.
Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan Propam Polda Sultra akan sejalan dengan hasil penyidikan PPA.
“Sanksi institusi otomatis akan selaras dengan apa yang ditemukan penyidik PPA,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus serupa.
Bahkan, sebelumnya Isnardin pernah menjalani hukuman penjara selama 20 hari karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain.
“Bukan pertama kali dia melakukan. Dari informasi yang kami peroleh, ada korban lain pada kasus sebelumnya,” pungkasnya.