Pelaku berinisial IG (Ibrahim Guntur), suami dari korban EB (Elma), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, keberadaannya masih buron meski status DPO telah resmi dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bulukumba.
Keluarga korban berharap Kapolres mengatensi kasus ini, “Sudah dua minggu pelaku jadi DPO, hingga saat ini belum diamankan dan terkesan pelaku sengaja mempermainkan proses hukum yang ada. " kata Suandi Bali, keluarga korban,
Suandi menegaskan, Ijtihad pelaku untuk menyerahkan diri sangat mustahil, harus ada upaya penangkapan yang di lakukan oleh kepolisian, jika tidak maka ia dan keluarga akan melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian.
Timeline Kasus KDRT di Bulukumba
• 3 Juni 2025: Korban EB melaporkan dugaan KDRT oleh suaminya, IG.
• 23 Juli 2025: IG resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba.
• 4 Agustus 2025: Surat resmi DPO diterbitkan Satreskrim Polres Bulukumba dengan nomor DPO/16/VIII/2025/Sat Reskrim.
• 17 Agustus 2025: Dua minggu pasca-penetapan DPO, pelaku belum juga ditangkap. Keluarga korban pertanyakan keseriusan polisi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pencarian dan upaya penangkapan terhadap tersangka.


