-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kurang Dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Buser Polres Bulukumba

Sabtu, 08 Juni 2024 | 06.12 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T23:12:12Z


SimpulIndonesia.com
_BULUKUMBA,-- Tim Buser Polres Bulukumba bersama personel Polsek Gantarang berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulsel.



Penangkapan tersebut dipimpin Dantim Buser Polres Bulukumba AIPTU Usman bersama personel Polsek Gantarang Polres Bulukumba.


Terduga pelaku yakni APM alias A (22) alamat lingkungan Kaloroloe Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.


Ia diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian peralatan eletronik berupa 1 unit CPU Komputer dan 1 unit Printer inventaris milik sekolah Mts di Lingkungan Kaloroloe Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.


Pihak sekolah telah melaporkan kejadian ini pada Polsek Gantarang kamis pagi (6/6) guna pengusutan lebih lanjut, dari laporan korban, aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada kamis dinihari.


Berdasarkan laporan tersebut, Personel Polsek gantarang dibackup Tim Buser Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga pelaku.


Kurang dari 24 jam setelah kejadian ini dilaporkan, terduga pelaku berhasil diamankan disalah satu kios tidak jauh dari rumahnya, oleh tim gabungan pada Kamis malam (6/6/2024) sekitar pukul 20.45 wita.


Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,MH mengungkapkan bahwa saat diinterogasi terduga pelaku ini mengakui perbuatannya.


"Jadi saat diamankan dan dilakukan interogasi, terduga mengakui telah mencuri barang milik sekolah tersebut" Ungkap kasat, Jumat (7/6/2024)


"Dari keterangan terduga pelaku, ia melakukan aksi pencurian itu dengan alasan ingin menebus handphone miliknya yang tergadai."Sambungnya


Lanjut Kasat, terduga juga mengaku melakukan aksi pencurian tersebut pada Kamis dinihari dengan cara mencungkil dan merusak gembok pintu belakang kantor tersebut dengan menggunakan kunci "T".


Setelah pintu rusak terduga pelaku masuk dan mengambil 1 unit CPU dan 1 unit Printer yang berada diatas meja kantor, kemudian meninggalkan kantor tersebut.


Selain mengamankan terduga pelaku Tim gabungan juga berhasil mengamankan kedua barang bukti hasil curian yang disembunyikan tidak jauh dari alamat tempat tinggal terduga APM alias A.


"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Gantarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."pungkas kasat Reskrim AKP Abustam.

Iklan

×
Berita Terbaru Update