-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pembelaan GM Antam Berjudul “Nelangsa Pelapor Ilegal Mining” Dibacakan, Penasehat Hukum Bilang Dalam Persidangan Banyak Mengungkap Fakta!

Jumat, 19 April 2024 | 08.26 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T01:42:07Z

Gambar : Muhammad Takdir Al Mubaraq.,S.H., (Kanan) dan Arya Muttaqim.,S.H., (Kiri) Penasehat Hukum GM Antam Hendra Wijayanto. (Foto/SimpulIndonesia.com/Nur).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Sidang Lanjutan dugaan kasus tindak pidana korupsi melibatkan GM Antam Hendra Wijayanto (HW) yang didakwa melakukan penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang. Jumat (19/04/2024).


Pembacaan pembelaan tersebut di lakukan di ruang sidang Tipidkor pengadilan Tipidkor Kendari pada Kamis 18/04/2024.


Dalam sidang tersebut, pembelaan terdakwa HW disampaikan secara pribadi kemudian dilanjutkan pihak penasehat hukum.


Dalam pembelaannya, HW menyampaikan bahwa ia telah menjalani masa penahanan kurang lebih sepuluh bulan, berawal dari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka hingga dalam status terdakwa.


"Terus terang, hingga hari ini saya juga masih bingung dan mencari-cari perbuatan dan kesalahan macam apa yang telah saya lakukan, sehingga saya dianggap telah terlibat atau turut serta dalam perbuatan merugikan keuangannegara," kata HW.


“Saya awam tentang hukum, tapi saya pernah mendengar sebuah kredo “dalam hukum pidana pembuktiannya itu harus lebih terang daripada cahaya.” Sedikit yang ingin saya ungkap kembali tentang fakta persidangan, betapa nilai kerugian negara yang telah dituduhkan kepada saya, berada dalam nokta dan rona kegelapan. Dengan melalui saksi yang dihadirkan sendiri oleh Sdr. JPU, pihak PT KKP, memutarbalikan tuduhan tersebut, sepanjang tahun 2022, atas penjualan orie nikel yang konon bersumber dari WIUP PT Antam, mengata snamakan dokumen terbang PT KKP, bukan dalam angka 173 pengapalan, tetapi dalam angka 137 pengapalan. Jumlah pengapalan tersebut, terdiri dari 4 Kapal tambang sendiri PT KKP, 27 Kapal ditambang Kontraktor PT KKP, 19 kapal yang bersumber dari sitaan polri atas bekas 11 BUMS di Mandiodo, 2 kapal dari lahan koridor dan lahan KH WIUP Antam yang dijual oleh Risman melalui PT KKP, 83 kapal yang bersumber wilayah Marombo dan Boinega yang dijual oleh Darwin dan Rizal juga dengan menggunakan dokumen PT KKP. Dari fakta tersebut, terungkaplah bahwa yang dapat dijustifikasi sebagai ore nikel PT Antam, yaitu yang sebanyak 19 sitaan polri (hasil tambang bekas 11 BUMS) yang telah dijual oleh Aceng dan Heri dengan menggunakan dokumen terbang PT KKP. Dan dari 2 kapal yang telah dijual oleh Risman dan Kiki, atas lahan KH WIUP PT Antam,”Ujar HW.


“Mengapa saya mengatakan kalau ore nikel itu tidak dapat (belum) bisa dijustifikasi sebagai or e nikel PT Antam? Karena secara legalitas, tidak dapat dianggap sebagai “hak” PT Antam. Keadaan yang pertama, adalah hasil bekas penambang dahulu (tidak jelas asal -usulnya, apakah dari APL atau dari kawasan hutan ). Keadaan yang kedua, secara nyata bersumber dari lahan (kawasan hutan) yang belum sah untuk dilakukan penambangan,”Kata HW.


Gambar : Suasana ruang sidang Tipidkor Kendari saat pembacaan pembelaan GM Antam di Pengadilan Tipidkor Kendari. (Foto/SimpulIndonesia.com/Nur).


“Majelis Hakim Yang Mulia, saya perlu tegaskan kembali, bahwa seluruh pelaku penambang ilegal itu telah saya laporkan ke pihak berwajib. Namun dari kesemuanya, lebih banyak didiamkan dan dibekukan kasusnya, ujuk -ujuk kemudian malah saya yang dikrminalisasi dalam laku rasuah, padahal saya sama sekali tidak pernah menghendaki praktik i l legal mining itu,”Sambung HW.


Ia menyampaikannya, bahwa di PT Antam, sebelum Hendra Wijayanto masuk 10 tahun, berturut-turut perusahaan tersebut rugi. Sehingga kemudian membuat terobosanbisnis baru, melengkapi perizinannya semua, dari tahun 2018 sd. 2020 hingga perusahaan tersebut menjadi untung. 


Ia menceritakan berkali-kali digoda dan dibujuk rayu, oknum dari sebuah korps meminta agar kerabatnya diberikan lahan eksplorasi di Mandiodo. Mereka meminta  hingga ratusan hektar. 


"Tegas saya menolak, jikalau ingin menambang silakan ikuti prosedur hukum yang berlaku. Seluruh penambang-penambang ilegal di Mandiodo,sebagaimana terungkap didepan persidangan,saya laporkan kepihakbyang berwenang, Kemabes Polri, Ke Polda, KLHK, ke kementerian terkait, bahkan Kejati Sultra," tutur HW.


Kemudian ia menjelaskan,  diseret dalam perbuatan keturut sertaan menjual orie nikel PT Antam Mandiodo dengan melalui “dokumen terbang” perusahaan lain (yaitu PT KKP), hingga dianggap telah merugikan keuangan negara.


"Saya yang menolak pelaku ilegal meaning,saya melaporkannya kepihak berwajib, saya pulalah yang meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Sultra sebelum kerjasama KSO MTT terlaksana, lalu saya dianggap berada dalam kehendak yang sama, bermaksud memperkaya oranglain, lalu merugikan keuangan negara," katanya.


Lanjut, sepanjang tahun 2022, atas penjualan orie nikel yang konon bersumber dari WIUP PT Antam, mengatasnamakan dokumen terbang PT KKP, bukan dalam angka 173 pengapalan, tetapi dalam angka 137 pengapalan. 


Jumlah pengapalan tersebut, terdiri dari 4 kapal tambang sendiri PT KKP, 27 kapal ditambang Kontraktor PT KKP, 19 kapal yang bersumber dari sitaan Polri atas bekas 11 BUMS di Mandiodo, 2 kapal dari lahan koridor dan lahan KH WIUP Antam yang dijual oleh Risman melalui PT KKP 


83 kapal yang bersumber wilayah Marombo dan Boinega yang dijual oleh Darwin dan Rizal juga dengan menggunakan dokumen PT KKP.


Dari fakta tersebut, terungkaplah bahwa yang dapat dijustifikasi sebagai ore nikel PT Antam, yaitu yang sebanyak 19 sitaan polri (hasil tambang bekas 11 BUMS) yang telah dijual oleh Aceng dan Heri dengan menggunakan dokumen terbang PT KKP. 


Dan dari 2 kapal yang telah dijual oleh Risman dan Kiki, atas lahan KH WIUP PT Antam. Iamengatakan, kalau ore nikel tersebut tidak dapat(belum) bisa dijustifikasi sebagai ore nikel PT Antam Karena secara legalitas, tidak dapat dianggap sebagai “hak” PT Antam. 


Keadaan yang pertama, adalah hasil bekas penambang dahulu (tidak jelas asal-usulnya, apakah dari APL atau dari kawasan hutan). Keadaan yang kedua, secara nyata bersumber dari lahan (kawasan hutan) yang belum sah untuk dilakukan penambangan.


Ia megaskan bahwa seluruh pelaku penambang ilegal itu telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun dari kesemuanya, lebih banyak didiamkan dan dibekukan kasusnya, ujuk-ujuk kemudian malah dirinya dikrminalisasi dalam laku rasuah.


Selain itu, angka-angka kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP, jauh dari kata kepastian hukum, jauh dari angka yang nyata dan pasti. Sebab dalam kondisi faktual dan pengakuannya, mereka yang hanya bersandarkan pada pembayaran E-PNBP PT KKP. 


"Bagaimana mungkin penjualan ori nikel dimaksud dapat diklaim bersumber dari WIUP PT Antam, lalu identitas pembayarnya, PT KKP. Sungguh tidak logis dan diluar nalar dan akal sehat," tegas HW.


Usai membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim, Sugeng Sudrajat meminta JPU untuk memberi tanggapan atas pembelaan dari HW dan penashat hukumnya.


Penasehat Hukum HW, Muhammad Takdir Al Mubaraq meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwah kliennya dari dakwaan primer maupun pasal 2 ayat 1 maupun pasal 3 Undang-Undang Tipikor.


“Dasarnya bahwa kami membantah seluruh dakwan-dakwaan yang dituduhkan pada klien kami termasuk dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dianggap bahwa klien kami ini yang mensiasati kontrak ini sehingga adanya kerjasama PT Antam dengan KSO MTT dan itu kami bantah semua bahwa itu tidak benar bahwa bukanlah terdakwa yang merancang kontrak itu, kontrak itu dibahas banyak pihak,”Kata Takdir Al Mubaraq.


Kemudian Takdir Al Mubaraq juga menerangkan bahwa berkaitan dengan hasil produksi dari KSO MTT, yang dimasukkan kedalam stok file, pihaknya juga membantahnya karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada penjualan ore nikel berdasarkan WIUP PT Antam. Ada penjualan dari WIUP PT Antam tetapi hal itu sudah dilaporkan oleh terdakwa berkaitan dengan sitaan oleh Bareskrim.


"Ada 19 kapal yang digunakan melalui dukungan PT KKP itu telah dilaporkan oleh terdakwa melalui penjualan ore nikel. Dari atas nama Aceng, Heri, Kiki/Risamn itu semua dilaporkan oleh terdakwa dan kami sudah membantah kedalam pledoi kami," tegas Takdir.


Saat ditanya mengenai analisis berdasarkan fakta persidangan Takdir mengungkapkan bahwa kliennya layak di vonis bebas.


“Sudah pasti layak divonis bebas karena dalam hal menghukum seseorang itu harus terpenuhi dua alat bukti yang cukup yang berdasarkan ketentuan yang berlaku, tetapi fakta persidangan jaksa tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa ini  mengetahui atau ada persetujuan bahwa ada ore nikel menggunakan dokumen PT KKP maupun PT Tristaco justru terdakwa melaporkan ilegal mining ini,”Ungkap Takdir.


Senada dengan Takdir Al Mubaraq, Arya Muttaqim.,S.H yang juga merupakan penasehat hukum Hendra Wijayanto mengatakan bahwa hal ini selalu dikontruksikan kliennya dapat memutuskan kontrak dengan KSO MTT.


“Selama ini kan dikonstruksikan bahwa pak Hendra Wijayanto ini dapat memutuskan kontrak dengan KSO MTT, ternyata pak Hendra Wijayanto ini selain laporan-laporan ke APH, juga mengirimkan surat teguran kepada KSO MTT, selain memberikan surat teguran kepada KSO MTT juga bersurat ke menegement untuk meminta pertimbangan dan arahan agar KSO MTT ini melakukan kewajibannya yang diatur dalam kontrak,”Ujar Arya Muttaqim.


Tak hanya itu, Arya Muttaqim juga menerangkan bahwa proses pemutusan kontrak punya mekanismenya.


“Nah mulai dari surat-surat pak Hendra ke KSO MTT dan juga melalui nota dinasnya ke management yang di kantor pusat, dari beberapa surat pihak management merespon surat dari pak hendra dan mengeluarkan teguran hingga tiga teguran dikeluarkan karena memang yang diatur dalam kontrak itu kan sebagaimana jika tiga kali teguran diilayangkan kepada KSO MTT maka Antam berhak mengambil tindakan termasuk juga dengan memutuskan kontrak, jadi memang yang berhak memutuskan kontrak bukan pak Hendra Wijayanto melainkan Direktur Utama yang bberkontrak dengan KSO MTT, jadi seperti itu proses pemutusan kontraknya, itu tidak sepihak oleh pak Hendra sendiri yang mengambil keputusan pemutusan kontrak itu,”Tutup Arya Muttaqim.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update