-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk 3 Orang Warga Bawa 1 Ton Pasir Timah Ilegal

Selasa, 12 Maret 2024 | 20.33 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-12T13:40:28Z
Foto : Ilustrasi mobil Carry Pick Up. (int)

SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA- Tim anggota Direktorat Polisi Perairan & Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep Babel) berhasil mengamankan tiga orang warga masing-masing bernama Ipul, Ponji dan Fito dikabarkan baru-baru ini.

Informasi yang berhasil dihimpun tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) di lapangan vmenyebutkan jika ketiga oknum warga tersebut kedapatan tim Dit Polairud Polda Kep Babel saat membawa pasir timah diduga ilegal menggunakan kendaraan roda empat atau Carry jenis Pick Up.

“Mereka ditangkap saat dalam perjalanan di wilayah Desa Penagan Kabupaten Bangka,” sebut sumber ini namun enggan disebutkan identitasnya kepada tim KBO Babel beberapa waktu lalu.

Saat dibekuk oleh tim Dit Polairud Polda Kep Babel, tiga oknum warga menumpangi mobil Carry Pick Up warna putih. Sedangkan modus yang digunakan oleh para tiga pelaku ini yakni pasir timah disimpan di dalam box ikan dan sebagian dicampur bersama ikan.

Meski para pelaku berupaya mengelabui tim Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, namun upaya tersebut akhirnya ketahuan. Hingga tiga oknum warga itu Ipul, Ponji dan Fito akhirnya saat itu langsung dibawa kantor Dit Polairud Polda Kep Babel guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel.

Informasi lainnya berhasil dihimpun tim KBO Babel pun menyebutkan jika sejumlah pasir timah ilegal yang dibawa menggunakan Carry warna putih itu diduga berasal dari aktifitas tambang di wilayah Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.

Sementara itu, dalam kasus ini pun sempat pula tersiar kabar jika tiga oknum warga Ipul, Ponji dan Fito merupakan orang suruhan dari salah seorang kolektor timah yakni Ji.

Ji sendiri diduga selama ini menjalankan kegiatan pembeli pasir timah dari sejumlah lokasi penambangan ilegal pasir timah di beberapa daerah pulau Bangka termasuk aktifitas tambang ilegal di sekitar area perkebunan kelapa sawit PT GSBL di Desa Mayang, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam menjalankan bisnis hitam pasir timah di pulau Bangka Ji pun dibantu atau bekerja sama dengan seorang kakak kandungnya yakni Jo. Sedangkan hasil perolehan pasir timah ilegal yang ditampung oleh kakak beradik ini (Ji & Jo) selanjutnya disetor ke salah semelter di wilayah Ketapang, Pangkalpinang lantaran kakak beradik ini memiliki hubungan dekat dengan salah satu oknum pengusaha di Kota Pangkalpinang berinisial Dd.

Sementara Dd disebut-sebut selaku ‘Big Boss’ dari Ji & Jo ini diketahui cukup dikenal di kalangan para pengusaha di wilayah Kota Pangkalpinang. Meski begitu tim KBO Babel sampai saat ini terus berupaya menelusuri terkait keterlibatan Dd selaku oknum pengusaha diduga bagian dari lingkaran kejahatan ilegal mining di pulau Bangka ini.

Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Kep Babel Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi perihal tiga oknum warga Ipul, Ponji dan Fito dikabarkan baru-baru ini diringkus tim Dit Polairud Polda Kep Babel lantaran kedapatan membawa 1 ton pasir timah di daerah Penagan Bangka dengan menumpangi kendaraan roda empat.

Jojo sendiri membenarkan terkait informasi kejadian tersebut. Ditegaskan Jojo tiga oknum warga tersebut (Ipul, Ponji & Fito) saat ini ditahan di sel tahanan Mapolda Kep Babel.

“Para pelaku itu sekarang ada di sel tahanan Mapolda Kep Babel. Mereka titipan dari pihak Dit Polairud Polda Kep Babel,” jawab Jojo saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Kamis (7/3/2024) lalu. Sejauh ini pun tim KBO Babel masih mengupayakan. Konfirmasi ke pihak Dit Polairud Polda Kep Babel terkait kasus ini. (Aimy)

Sumber : KBO Babel

Iklan

×
Berita Terbaru Update