-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan Gudang Milik PT TID Berdiri Kokoh di Konawe Selatan “Tanpa Izin”

Selasa, 11 Juli 2023 | 21.43 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-11T14:43:29Z

Gambar : Bangunan gudang milik PT TID di konawe selatan diduga tanpa IMB. (Foto/Nur).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Bangunan megah milik PT TID Desa Ranooha kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan disoroti beberapa lembaga, Selasa (11/07/2023).


Bangunan yang berdiri kokoh dan megah itu pun diduga tidak memiliki Izin Medirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan.


Bangunan tersebut diduga milik pengusaha asal cina yang dikenal sebagai negeri tirai bambu.


Komite Jaringan Aktvisi Muda Sulawesi Tenggara, melalui ketua wilayahnya Ali Sabarno mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan.


“Hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, apalagi menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB),”Katanya kepada awak media.



Gambar : Ali Sabarno Ketua Wilayah Komite Jaringan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara. (Foto/Istimewa).


Ali Sabarno menerangkan bahwa IMB merupakan produk hukum yang wajib dimiliki sebelum membangun.


“IMB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat Pemerintah kabupaten atau pun kota dan wajib dimiliki atau diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan,”Terangnya.


Menurut Ali Sabarno timnya sudah melakukan investigasi di lokasi pengerjaan gudang penyewaan alat berat dan bengkel alat berat.


“Kami sudah lakukan investigasi di lapangan, model bangunan mirip gudang, menurut informasi diarea sekitar gudang itu akan menjadi sarana kantor, gudang penyewaan ataupun penyimpanan alat berat serta bengkel atau pun workshop alat berat,”Tuturnya.


Ali Sabarno juga menjelaskan bahwa ada sanksi hingga pemberhentian sementara pembangunan yang tidak memiliki IMB.


“Menurut pasal 45 ayat (2) undang-undang bangunan menerangkan bahwa pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari nilai properti dan pada pasal 115 ayat (1) PP nomor 36 tahun 2005 menjelaskan bahwa pemilik bangunan atau rumah yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi adimistratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan atau gedung,”Jelas Ali.


Ali Sabarno pun juga menegaskan bahwa dirinya akan melakukan kajian mengenai Analisi Dampak Lingkungan dengan melibatkan instansi terkait.


“Kalau mengenai analisis mengenai dampak lingkungannya, masih tetap kami kaji, kami akan konsultasikan ini ke pihak instansi terkait,”Tegas Ali Sabarno.


Ali Sabarno pun meminta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Konawe Selatan untuk mengambil tindakan.


“Kami meminta DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) kabupaten konawe selatan untuk melakukan tinjauan serta mengambil langkah tegas dalam pendirian bangunan yang diduga milik PT TID yang disinyalir tanpa izin dari pemerintah daerah, apabila dalam tempo yang sesingkat-singkatnya instansi terkait tidak mengambil langkah atau pun tindakan tegas kami akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan membeberkan semua temuan kami di lapangan,”Tutup Ali.


Saat dikonfirmasi via whatsapp salah satu staff PT TID yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara diurus.


“Sementara diurus IMBnya pak, sudah pengajuan pak,”Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com saat ditemui di kantornya di kota kendari (11/07/2023).


Pihaknya juga menjelaskan bahwa sudah diproses mengenai IMB tersebut. 


“Sementara diproses IMBnya, karena disana semi permanen kan karena gudang, kan sudah masuk laporannya entah nanti antara IMB atau PDJ yang untuk gudang,”Jelas salah satu staff PT TID.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update