-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Anggota Polres Buton Utara Ditikam Hingga Kritis, Satreskrim Polres Buton Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

Jumat, 16 Juni 2023 | 15.28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-16T08:28:33Z

Gambar : Konferensi Pers Kasi Humas Polres Buton Utara bersama Kasat Reskrim Polres Buton Utara serta Kasi Propam Polres Buton Utara di Mapolres Buton Utara. (Foto/HumasPolresButonUtara).


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Polres Buton Utara melalui Kasi Humas merilis kasus tindak pidana berat yang dilakukan salah satu warga terhadap anggota Polres Buton Utara, Jumat (16/06/2023).


Konferensi pers pun dilakukan oleh Kasi Humas Ipda Riantho Sarira.,S.H., bersama Kasat Reskrim Polres Buton Utara AKP Juwanto., S.H serta Kasi Prompam Ipda Sukirman.


Korban merupakan anggota Polres Buton Utara yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) La Bili.


Kasat Reskrim Polres Buton Utara AKP Juwanto,SH mengatakan bahwa kejadian tindak pidana berat ini sudah dilaporkan di Mapolres Buton Utara.



Gambar : Kondisi korban (Briptu La Bili) saat dikujungi anggota Polres Buton Utara di Rumah Sakit di Kabupaten Buton Utara. (Foto/HumasPolresButonUtara).



“Sudah diterima laporan polisinya atas kejadian tadi malam, atas nama korban Briptu La Bili kemudian yang jadi pelaku La Dola,”Kata Kasat Reskrim.


Dalam Konferensi Persnya AKP Juwanto menjelaskan bahwa kronologinya itu saat pelaku mendatangi kediaman korban meminta bertemu anaknya namun ditolak oleh korban.


“Kronologis awalnya korban Briptu La Bili sedang bersama orang tuanya selaku pelapor sedang berada di teras rumah pelapor, kemudian datang pelaku bermaksud untuk menemui anaknya, namun tidak diizinkan oleh pelapor sehingga terjadi percekcokan, kemudian tersangka memang sudah membawa senjata tajam, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban Briptu La Bili,”Jelas AKP Juwanto.


Diketahui pelaku memiliki persoalan sebelumnya dengan mantan istrinya itu.


“Modusnya tersangka memiliki persoalan sebelumnya dengan mantan istri, korban ini adalah adik dari istri sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan,”Ujar Kasat Reskrim.


Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 351 ayat (2) KUHAP.


“Untuk pasalnya, pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidanan diatas 5 (Lima) tahun, nanti menunggu perkembangan, hasil visumnya mungkin nanti dari dokter,”Tambah AKP Juwanto.


AKP Juwanto juga membeberkan luka-luka yang dialami Briptu La Bili.


“Luka yang dialami luka tusuk di perut kiri, luka tusuk di perut kanan, luka sobek di paha kiri, luka sobek lutut kiri itu ada dua tempat,”Bebernya.


Mengenai saksi AKP Juwanto mengatakan ada tiga saksi yang sudah diperiksa pihaknya.


“Terkait saksi-saksi kita sudah lakukan pemeriksaan sampai sekarang ada tiga saksi,”Katanya.


Tersangka kini sudah diamankan pihak Polres Buton Utara dan akan dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.


“Tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan, kemudian proses pemeriksaan selanjutnya, terkait perkembangan nanti continue,”Imbuh AKP Juwanto.


Saat ditanya oleh awak media mengenai Tempat Kejadian Perkara (TKP) AKP Juwanto menjelaskan bahwa TKPnya di Kelurahan Wandaka.


“TKPnya kelurahan wandaka kecamatan kulisusu kabupaten buton utara, waktu kejadian pukul 18:50,”Tutup AKP Juwanto.


Menurut informasi yang dihimpun Tim Simpulindonesia.com kondisi korban hingaa kini masih kritis dan sementara ditangani tim medis yang ada di rumah sakit kabupaten utara.(Nur).




Iklan

×
Berita Terbaru Update