-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Wartawan Plagiat Sangat Merugikan Hak Cipta Wartawan Profesional

Minggu, 07 Mei 2023 | 20.01 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-07T17:02:07Z

 


Simpulindonesia.com_ BANDA ACEH - Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini melalui harian-ri banyaknya wartawan plagiarisme atau disebut plagiator atau biasa disebut wartawan copas (copy paste) hak cipta para wartawan profesional, entah memang wartawan-wartawan tersebut tidak dibekali pelatihan oleh redaksi media tersebut atau tidak adanya bimbingan dari redaksi terhadap wartawan tersebut terkait 5W+1H sehingga membuat wartawan plagiarisme dengan mudahnya mengambil atau mengcopy paste hak cipta para jurnalis atau wartawan, seharusnya ini menjadi PR buat para redaksi sehingga tidak mudah wartawan tersebut menjadi plagiarisme atau yang disebut plagiator.


Redaksi media harian-ri  Dimas KHS AMF menjelaskan, Minggu 7 Mei 2023 di sekretariat harian-ri seharusnya para redaksi media sebelum wartawan tersebut dinyatakan sebagai wartawan terlebih dahulu dibimbing terkait 5W+1H dan kode etik jurnalis juga undang-undang no 40 tahun 1999 sehingga tidak mudah wartawan-wartawan tersebut menjadi plagiarisme atau plagiator.


Dikatakan lagi, ini bisa merugikan hak cipta para jurnalisme yang ada di Indonesia khususnya di provinsi Aceh, dan ini bisa dikenakan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta yang mana hukumannya bisa satu tahun sampai sepuluh tahun penjara atau dikenakan sanksi 100 juta hingga 4 miliar.


"Agar tidak tercipta lagi plagiarisme-plagiarisme di Indonesia, khususnya di Aceh, bimbinglah wartawan-wartawan tersebut atau berikan mereka pelatihan agar mereka mengerti menjadi wartawan yang profesional bukan menjadi wartawan plagiarisme," jelas Dimas KHS AMF redaksi harian-ri yang juga ketua DPW Aceh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).


Lebih lanjut, dengan adanya bimbingan atau pelatihan dari redaksi media tersebut, maka tidak ada lagi wartawan-wartawan copas, karena ini semua melanggar undang-undang terkecuali rilis berita dari suatu instansi yang bisa dirubah judulnya ataupun tidak, dengan kata rilis.


"Kalau ini diteruskan sampai kapan wartawan-wartawan yang ada di Indonesia khususnya di Aceh bisa maju atau menjadi wartawan profesional. Saya mengimbau kepada seluruh redaksi, mari kita bersama-sama membimbing wartawan-wartawan kita menjadi wartawan profesional bukan menjadi wartawan plagiarisme atau plagiator," tutup Dimas.

Iklan

×
Berita Terbaru Update