-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sidang Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur PT Mandala Jayakarta Ditunda PN Kendari, Ada Apa?

Kamis, 11 Mei 2023 | 19.52 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T18:19:02Z

Gambar : Yendra SH Penasehat Hukum


Simpulindonesia.com__ SULTRA,—Kasus dugaan pemalsuan surat kembali bergulir di pengadilan negeri kota kendari kelas 1A, Kamis (11/05/2023).


Diketahui dugaan pemalsuan tanda tangan notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mandala Jayakarta yang diduga dilakukan oleh Leo Robert Halim dan Abdul Rahim Janggi.


Dua sidang hari ini pun diketahui ditunda, dengan alasan terdakwa mengalami sakit.


Pasca RUPS yang diduga cacat prosedural, Leo Robert Halim menduduki posisi direktur yang sebelumnya diketahui menjabat sebagai komisaris di PT Mandala Jayakarta.


Sedangkan Abdul Rahim Janggi tetap pada jabatan sebelumnya.


Dua terduga pelaku pemalsuan tanda tangan ini pun diduga masih bebas berkeliaran.


Proses hukum yang dijalani diketahui digugat langsung Yen Iayas Latorumo  yang diketahui menduduki jabatan Direktur PT Mandala Jayakarta sebelum dilakukan RUPS yang diduga cacat prosedural.


Saat ditemui wartawan Kuasa Hukum Yen Iayas Latorumo Yendra SH mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti jadwal sidang yang sudah dijadwalkan kembali dari majelis hakim.


“Jadi tanggapan kami, walaupun sidang hari ini ditunda kita akan tetap menaati agenda sidang yang dijadwalkan kembali dari majelis tadi sidang  akan dilanjutan pada tanggal 17 mei mendatang,”Kata Yendra kepada awak media.



Yendra kemudian mengungkapn kekecewaannya lantaran penundaan persidangan di pengadilan negeri kendari kelas 1A.


“Kami dari pihak penggugat ini kecewa sebenarnya, karena sebelum agenda pembacaan putusan ini, sidang ini kan sudah ditunda, memang penundaan pembacaan putusan baru satu kali tapi sebelum pembacaan putusan sudah ditunda hampir tiga puluh hari,”Sambung Yendra.


Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ini pun menerangkan bahwa perkara yang dirinya tangani sudah berjalan cukup lama.


“Gugatan perdata kami ini masih berhubungan secara prinsipil dengan LP yg kami laporkan juga. proses perkaranya juga sudah masuk agenda pledoi yang kemudian dilakukan penundaan juga dan lagi-lagi kembali kepada kewenangan pengadilan,”Ujar Yendra.


Ditanya soal tanggapannya mengenai terdakwa hanya di ditubtut 6 buLn serta pelaku yang menjalani tahanan kota namun sedang berada di luar kota, Yendra pun menjawab bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.


“Soal itu tentunya kami sangat kecewa, kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh kejaksaan maupun pengadilan yang harusnya mereka bisa menahan agar proses persidangan ini berjalan dengan lancar,”Jelas Yendra.(Nur)

Iklan

×
Berita Terbaru Update