-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Provinsi Kalimantan Timur Gelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang 2023

Selasa, 16 Mei 2023 | 00.11 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-15T18:23:06Z

SIMPULINDONESIA.COM_ KALTIM--
DPRD Provinsi Kalimantan Timur Gelar Rapat Paripurna ke-15 di kantor DPRD Provinsi Kalimantan timur,Senin (15/05/2023)

Dalam Rapat Paripurna tersebut Membahas tentang 2 Ranperda dan penyampaian laporan masa kerja komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Pembahasan Raperda pada Rapat paripurna ke-15 tersebut itu di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut,M.E.

Pada acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, pimpinan kepala daerah yang diwakili oleh Asisten III, Kapolda Samarinda, Pangdam 6 Mulawarman, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dan Komandan Panggkalan TNI Angkatan Laut Kalimantan Timur, serta Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Kalimantan Timur,

Hadir pula Komandan Korem 91, Kepala Badan Intelejen Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur, Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta , dan sejumlah ASN Provinsi Kalimantan Timur pun turut hadir dalam Rapat Tersebut.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media simpulindonesia.com, Penyampaian Laporan masa kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur sekaligus membahas 2 Ranperda yakni tentang Pencabutan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Rekalamasi dan Pasca tambang, dan Pencabutan peraturan daerah Provinisi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, 

Selain itu, Dalam Rapat tersebut juga disampaikan Laporan hasil akhir Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, tentang Perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur yakni , Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan Ranperda menjadi Perda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur.(F. Gea)

Iklan

×
Berita Terbaru Update