-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Pelaku Pencurian Cengkeh

Kamis, 06 Oktober 2022 | 13.30 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-06T06:30:18Z


SimpulIndonesia.com _
BULUKUMBA_Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba Polda Sulsel, kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian cengkeh di Kabupaten Bulukumba.


Seorang remaja berinisial M alias D (24), berhasil diringkus oleh tim Resmob bersama dengan unit opsnal Polsek Gantarang di kediamannya Jalan Garuda Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.


Penangkapan itu dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Ardiman A Yacob bersama Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Gantarang Aiptu Asbar Abbas.


M alias D, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran telah melakukan pencurian cengkeh sebanyak dua karung di gudang milik korban yang terletak di Bolacippe Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 01 Oktober 2022, 


Kejadian tersebut dibuktikan dengan adanya laporan Korban Misbang di Polsek Gantarang pada Minggu 2 Oktober.


Kasih humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa tim Resmob Polres Bulukumba telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Rabu 5 Oktober 2022.


“Ya, Tim Resmob telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian cengkeh yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang” Ucap Kasi Humas IPTU H.Marala.


“Pelaku diamankan dikediamannya di Jalan Garuda Kecamatan Ujung Bulu, sore kemarin” Tambah Kasi Humas.


Sementara Kasat Reskrim Polres Bulukumba menyampaikan bahwa dari hasil introgasi terhadap pelaku, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian cengkeh sebanyak dua karung dalam gudang milik korban yang terletak di Bolacippe Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang.


AKP Abustam mengungkapkan bahwa modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu belakang gudang milik korban kemudian masuk dan mengambil dua karung cengkeh yang selanjutnya menaikkan keatas motor yang digunakannya dan langsung meninggalkan TKP.


“Jadi pelaku ini masuk dengan cara merusak pintu belakang gundang milik korban lalu mengambil dua karung cengkeh dan selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor miliknya” Jelas Kasat Reskrim.


Dari hasi curian itu, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku menjualnya ke beberapa pedagang seharga Rp 3,2 Juta dan Rp 3 Juta.


AKP Abustam menyebutkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Merek Honda CRF warna Hijau Hitam tampa plat, 1 Lembar Baju atau Sweeter warna Abu-abu, 1 Lembar Celana jeans pendek warna biru muda.


“Pelaku beserta barang bukti yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian telah kami amankan dan saat ini telah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Gantarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Pungkas Kasat Reskrim.

Iklan

×
Berita Terbaru Update