SimpulIndonesia.com _ Bulukumba- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Maret pada hari Senin, 04 April 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bulukumba dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal bertempat di Aula KPU Bulukumba dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bulukumba,Sekretaris KPU Bulukumba, Para Kasubbag KPU Bulukumba, Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari Pemilih Baru 61 Pemilih, Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 77 Pemilih, dan Ubah data Pemilih 8 Pemilih. kata Harum Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba
Secara rinci Harum menyebutkan, Hasil Rekapitulasi DPB Periode Februari 2022 berjumlah 318.138 Pemilih terdiri L : 151.804 P : 166.334 dan Pemilih Baru 61 Orang terdiri dari L : 27 P : 34, ; Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 77 Pemilih terdiri dari L : 60 P : 17 sedangkan Ubah Data 8 Pemilih terdiri dari L : - P : 8
KPU Kabupaten Bulukumba sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih berkelanjutan untuk periode Maret telah melakukan Koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih baik pemilih Baru, tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen Data pemilih selanjutnya melaksanakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan pertama dengan menghadirkan stakeholder terkait termasuk Para Camat Se Kabupaten Bulukumba.
Bahwa Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan, KPU Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB Di Kantor KPU Bulukumba. Mensosialisasikan form pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. selain itu melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suaramu tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan Pemilihan 2024.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.” Jelas Harum
Selanjutnya Hasil Rekapitulasi Tersebut disampaikan ke Bawaslu dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bulukumba
Senin, 04 April 2022