Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita empat sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 12,08 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kamis (5/11/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Mudatsir bersama Kanit I Opsnal AIPTU Agustan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.
Sekitar pukul 14.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berada di belakang sebuah rumah. Polisi kemudian mendekati pria tersebut—yang kemudian diketahui berinisial AZL (49), seorang wiraswasta—untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan di rumah AZL, petugas menemukan dua sachet plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok, serta satu alat hisap atau bong di atas meja kamar," ujar AKP Mudatsir.
Dalam pemeriksaan awal, AZL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial BD.
Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mendatangi rumah BD di Dusun Pattiro, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Penggeledahan di lokasi kedua ini kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan dua sachet plastik klip diduga sabu—salah satunya memiliki berat bruto cukup besar, yakni 10,18 gram—serta sejumlah perlengkapan alat konsumsi narkotika.
"Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan barang bukti di rumah AZL. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari BD, sehingga anggota langsung melakukan pengembangan dan mengamankan BD di kediamannya," jelas Mudatsir.
Ia menegaskan, langkah pengembangan ini penting untuk menelusuri jaringan serta mendalami keterkaitan antara kedua terduga pelaku. Seluruh barang bukti dari kedua lokasi kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Tegas Kapolres Sinjai
Secara terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sinjai.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sinjai. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa melalui barang haram ini," tegas AKBP Jamal.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

