Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

IMALAK Bongkar Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak, PolresBombana Didesak Bertindak

Jumat, 06 November 2026 | 08.52 WIB Last Updated 2026-11-06T01:52:15Z

Gambar : Fingki, Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara. (Dok/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bombana kembali menuai sorotan. Jumat (06/11/2026).


Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) mendesak Polres Bombana segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual IMALAK, Fingki. 


Ia mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara yang menyangkut perlindungan dan keadilan bagi korban anak.


Menurut Fingki, informasi bahwa terduga pelaku telah berusia 18 tahun dan masih aktif menggunakan media sosial Instagram semestinya dapat menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk melakukan penelusuran.


IMALAK menilai, pencarian terhadap terduga pelaku tidak boleh berhenti pada upaya administratif. 


Kepolisian harus menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk kemungkinan penerbitan DPO sesuai ketentuan hukum.


Sorotan itu sejalan dengan pengakuan OB, orang tua korban, yang sebelumnya menyebut satu orang terduga pelaku belum berhasil diamankan aparat kepolisian.


“Kasus ini masih berjalan, tetapi pelaku belum ditangkap,” ujar OB kepada wartawan, Sabtu (17/5/2026).


OB mengaku baru menerima dua lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak perkara tersebut dilaporkan.


Bahkan, berdasarkan informasi dalam konsultasi Reserse Bareskrim Polri bernomor LK/376/VII/2026/BARESKRIM, penyidik disebut masih berupaya menemukan tersangka.


Dalam perkara tersebut, tujuh orang dilaporkan kepada kepolisian. Dua orang di antaranya disebut telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.


OB juga menyebut empat orang telah divonis bersalah, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian aparat. 


Rincian status hukum masing-masing pihak tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.


Bagi IMALAK, persoalan ini bukan sekadar mengejar keberadaan seorang terduga pelaku. 


Ada hak korban anak yang harus dipastikan terlindungi, termasuk hak memperoleh keadilan, pendampingan, serta pemulihan psikologis.


Fingki juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai status dan usia para pihak ketika peristiwa terjadi. 


Identitas korban wajib dirahasiakan dan seluruh proses penanganan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.


IMALAK mendesak Polres Bombana membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, menjelaskan kendala pencarian, serta memastikan langkah hukum terhadap terduga pelaku yang belum ditemukan.


Jangan sampai lambannya penanganan perkara justru memperpanjang ketidakpastian dan beban yang harus ditanggung korban.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membutuhkan konfirmasi resmi Polres Bombana mengenai perkembangan penyidikan, status hukum pihak yang belum ditemukan, serta kemungkinan penerbitan DPO.

×
Berita Terbaru Update