KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— PT Erianti Mandiri Sejahtera menyatakan keberatan atas dugaan penggunaan nama dan identitas perusahaan oleh pihak lain tanpa seizin maupun persetujuan resmi manajemen. Minggu (01/11/2026).
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut penggunaan nama badan usaha, tetapi juga berpotensi menyeret reputasi, kredibilitas, serta kepentingan hukum perusahaan.
Perwakilan manajemen PT Erianti Mandiri Sejahtera, Ujang Hermawan, menegaskan bahwa setiap penggunaan nama maupun atribut perusahaan wajib melalui persetujuan resmi pihak manajemen yang memiliki kewenangan.
"Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menggunakan atau membawa nama perusahaan untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen," tegas Ujang.
Merespons dugaan tersebut, manajemen kini tengah menyiapkan langkah hukum guna melindungi hak dan kepentingan perusahaan.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran setelah melalui pemeriksaan hukum.
Manajemen juga tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lainnya apabila ditemukan adanya penggunaan identitas badan usaha tanpa hak dan kewenangan.
Di sisi lain, PT Erianti Mandiri Sejahtera meminta pihak-pihak yang diduga menggunakan nama perusahaan tanpa izin agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
Perusahaan juga meminta adanya klarifikasi secara terbuka guna memberikan kejelasan atas persoalan yang berkembang sekaligus membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Manajemen menegaskan tidak akan tinggal diam apabila dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan terbukti.
Jalur hukum menjadi langkah yang siap ditempuh demi menjaga hak, reputasi, dan kepastian hukum PT Erianti Mandiri Sejahtera.

