KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma skandal penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas tambang kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Selasa (02/06/2026).
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sultra secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penggunaan jalur hauling dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) milik PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Kolaka.
Dugaan ini bukan sekadar isu liar. Hasil investigasi lapangan yang dikantongi BADKO HMI Sultra mengungkap adanya aktivitas kendaraan angkutan tambang dengan atribut PT Toshida Indonesia yang diduga melintas di jalur yang berada dalam kawasan izin PPKH/IPPKH PT Vale.
Jika benar, ini bukan pelanggaran biasa. Ini menyangkut potensi penyalahgunaan kawasan hutan yang telah dikunci secara hukum untuk kepentingan tertentu.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik yang berpotensi mencederai tata kelola kehutanan dan pertambangan.
"Kami meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan untuk mengusut secara menyeluruh penggunaan jalur hauling yang berada dalam kawasan PPKH/IPPKH PT Vale. Aparat harus memastikan apakah penggunaan jalur tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku," ujar Andi Aswar.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Kawasan PPKH/IPPKH memiliki batasan ketat dan tidak bisa digunakan sembarangan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika jalur tersebut digunakan oleh entitas berbeda, maka publik berhak tahu: siapa yang memberi izin? Apa dasar hukumnya? Atau ada praktik “main belakang”?
BADKO HMI Sultra menilai aparat tidak boleh lamban. Audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan, legalitas penggunaan jalur hauling, hingga relasi hukum antar perusahaan harus segera dilakukan.
"Kami meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan untuk mengusut secara menyeluruh penggunaan jalur hauling yang berada dalam kawasan PPKH/IPPKH PT Vale. Aparat harus memastikan apakah penggunaan jalur tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku," tegas Andi Aswar.
Ia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik abu-abu dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan penggunaan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Jika memang terdapat penggunaan oleh pihak lain, maka harus dijelaskan dasar hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik di tengah masyarakat," tegasnya.
BADKO HMI Sultra bahkan mendesak Kementerian Kehutanan untuk tidak hanya menunggu laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lokasi guna memastikan fakta di lapangan.
Dalam konteks pertambangan, jalur hauling adalah urat nadi distribusi. Jika jalur ini berada di kawasan hutan berizin khusus, maka setiap aktivitas di dalamnya wajib tunduk pada aturan ketat.
Pelanggaran sekecil apa pun bisa berdampak besar terhadap legalitas operasi tambang.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan profesional. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan maupun perizinan yang berlaku, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," katanya.
Tidak berhenti di tingkat daerah, BADKO HMI Sultra memastikan kasus ini akan digiring ke level nasional.
Laporan resmi lengkap dengan bukti investigasi tengah disiapkan untuk diserahkan ke Kementerian Kehutanan dan Mabes Polri.
"Kami sedang menyiapkan laporan resmi beserta hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang kami peroleh untuk disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Mabes Polri. Langkah ini kami tempuh agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penggunaan jalur hauling yang berada dalam kawasan PPKH/IPPKH serta untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih jauh, BADKO HMI Sultra memperingatkan bahwa jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak main-main, mulai dari sanksi hukum hingga pembekuan izin usaha.
"Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan tata kelola pertambangan dan kehutanan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pemerintah wajib memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi dan membekukan IUP perusahaan yang terbukti melanggar," tegasnya.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, BADKO HMI Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Mereka juga mengingatkan bahwa semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga adanya keputusan resmi.
Namun satu hal yang pasti jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik besar di balik pengelolaan kawasan hutan dan tambang di Sulawesi Tenggara.

