Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Setahun Lebih Mandek, Kasus Ancaman Pembunuhan Diduga Dibiarkan, Polres Bau-Bau ‘Tak Bekerja’

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13.10 WIB Last Updated 2026-06-13T06:10:49Z

Gambar : Bukti CCTV saat sekelompok orang mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh korban. (Foto/Ist).


BAUBAU__SIMPULINDONESIA.COM,— Seorang warga Kota Bau-Bau berinisial WK mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian Polres Bau-Bau setelah laporan dugaan ancaman pembunuhan yang dialaminya tak kunjung menunjukkan perkembangan. Minggu (13/06/2026).


Peristiwa mencekam itu terjadi saat korban tengah duduk di depan pagar rumahnya bersama keluarga, di Jalan Langkariri, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro Baubau pada 23 Oktober 2025 lalu.


Tiba-tiba, sekitar 10 orang lebih datang dari arah lorong dengan membawa senjata tajam, termasuk samurai dan busur. 


Kelompok tersebut berteriak-teriak mencari seseorang bernama LN yang merupakan ayah WK.


“Saya kaget dan panik, mereka semua pegang sajam. Salah satu dari mereka bahkan mengancam akan membunuh bapak saya,” ungkap korban.


Dalam situasi genting, korban memilih tetap berada di depan rumah untuk menghalangi kelompok tersebut, sembari mencoba melindungi keluarganya yang berada di dalam rumah. 


Setelah sempat terjadi adu mulut dan ancaman, kelompok tersebut akhirnya pergi.


Merasa terancam, korban bersama ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bau-Bau pada hari yang sama. 


Laporan pun telah diterima dan korban diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


Namun, beberapa hari hingga waktu yang cukup lama berlalu, korban mengaku belum mendapat kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.


“Kami sudah datang menanyakan perkembangan, tapi hanya diberikan SP2HP tanpa penjelasan lebih lanjut. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.


Korban dan keluarga menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polres Bau-Bau yang dinilai lamban dalam menangani kasus serius yang mengancam keselamatan jiwa.


“Kalau memang tidak ada perkembangan, apa alasannya? Padahal bukti-bukti sudah ada. Kami sangat kecewa,” tegasnya.


Kasus ini pun menambah sorotan publik terhadap profesionalitas dan respons aparat dalam menangani laporan masyarakat, khususnya terkait ancaman kekerasan bersenjata di wilayah hukum Bau-Bau.


Diketahui laporan polisi tersebut telah diajukan 23 Oktober 2025, dan pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 24 Oktober 2025.


Dalam surat SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Polres Baubau telah melakukan penyelidikan.


Hingga saat ini orang tua pelapor dan pelapor menegaskan bahwa setelah surat SP2HP yang dikirim pada 24 Oktober 2025 lalu belum ada lagi hasil perkembangan yang diberitahukan sampai sekarang.


Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa terkait hal tersebut dikonfirmasi ke Kasi Humas Polres Baubau.


Sementara Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan sejak 2025 tersebut masih berstatus lidik.


“Ok masih dalam Lidik pak,”Ujarnya.


Iptu Rino Asnan juga membenarkan bahwa pelaporan dari tahun 2025 hingga 2026 masih berstatus lidik.


“Untuk info lebih jelas bisa ke kantor Reskrim ya Krn pejabat Kanit 1 waktu melapor sudah berganti jadi bisa datang ke kantor Reskrim ya pak,”Tambah Iptu Rino Asnan.

×
Berita Terbaru Update