Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Polemik PHK PT Fastrata Buana: Tak Ada Titik Terang, HMI Bulukumba Siapkan Konsolidasi Besar

Kamis, 04 Juni 2026 | 01.55 WIB Last Updated 2026-06-03T18:55:07Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA – Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen PT Fastrata Buana terhadap sejumlah karyawannya di Kabupaten Bulukumba kian memanas. Minimnya perkembangan penyelesaian kasus yang tengah bergulir di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bulukumba memicu perhatian serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba.

​HMI menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Negara Harus Hadir

​Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Bulukumba, Alam Nur, menyoroti pentingnya keadilan dan transparansi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini. Menurutnya, negara, melalui instansi terkait, wajib hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

​"Setiap pekerja memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi, mulai dari kepastian hukum, prosedur PHK yang benar, hingga pemenuhan hak-hak normatif lainnya. Jika PHK dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, maka ini adalah preseden buruk yang harus disikapi serius oleh pemerintah," ujar Alam Nur, Kamis (4/6/2026).

​Alam Nur menegaskan bahwa pihaknya mendorong Disnaker Kabupaten Bulukumba untuk bekerja lebih progresif dalam mengawal proses mediasi agar berjalan terbuka dan berpihak pada keadilan.

​Ancaman Konsolidasi Besar

​Menyikapi kebuntuan komunikasi yang terjadi, HMI Cabang Bulukumba tidak akan tinggal diam. Jika mediasi tidak menunjukkan perkembangan signifikan atau "titik terang", organisasi tersebut menyatakan siap melakukan konsolidasi besar-besaran.

​"Kami tengah membangun komunikasi lintas organisasi, baik dengan lembaga kemahasiswaan, kepemudaan, maupun elemen pekerja lainnya. Langkah ini akan kami tempuh sebagai upaya advokasi kolektif jika penyelesaian kasus ini tetap jalan di tempat," tegas Alam.

​Ia menambahkan, meski perusahaan memiliki hak untuk melakukan evaluasi kinerja, namun seluruh proses administratif dan operasional wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

​Latar Belakang Kasus

​Diketahui, sejumlah karyawan PT Fastrata Buana sebelumnya telah melayangkan laporan resmi ke Disnaker Bulukumba terkait dugaan PHK sepihak. Para pekerja mengklaim diberhentikan secara mendadak tanpa prosedur yang jelas serta tidak menerima hak pesangon sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

​Menanggapi hal tersebut, pihak Disnaker Kabupaten Bulukumba sebelumnya telah berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme hubungan industrial. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjembatani perselisihan ini agar tidak berlarut-larut.


×
Berita Terbaru Update