Penulis merupakan Alumnus FH UGM.
NASIONAL__SIMPULINDONESIA.COM,— Seseorang yang terlibat dalam suatu tindak pidana dapatbekerja sama dengan aparat penegak hukum untukmengungkap tindak pidana tersebut maupun keterlibatanpihak lain. Dalam literatur hukum pidana, konsep tersebutdikenal dengan istilah justice collaborator.
Namun, dalam praktik di Indonesia, permohonan sebagaijustice collaborator masih menyisakan persoalan. Hal tersebut disebabkan adanya sejumlah syarat yang harusdipenuhi, dan salah satu yang paling menimbulkanperdebatan adalah syarat bahwa Saksi Pelaku bukanmerupakan pelaku utama.
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam perkara Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka dalam dugaanpenyelewengan tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung. Melalui DirekturPenyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa permohonanjustice collaborator Sony Sanjaya ditolak karena dianggapsebagai pelaku utama dan tidak mengakui perbuatannya(Tempo, 25/6/2026). Penolakan tersebut juga mendapatdukungan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI SugiatSantoso yang menyatakan bahwa LPSK tidak harusmelindungi tersangka perkara korupsi (Kompas, 25/6/2026).
Perkara tersebut menunjukkan adanya persoalanmendasar dalam penerapan justice collaborator, yaituketika seseorang yang terlibat dalam tindak pidana inginbekerja sama dengan penegak hukum, tetapi terhalangoleh batasan mengenai siapa yang dapat disebut sebagaipelaku utama.
Syarat Justice Collaborator
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentangPerlindungan Saksi dan Korban, seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator harusmemenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalahmemberikan keterangan penting dalam mengungkaptindak pidana dan bukan merupakan pelaku utama dalamtindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 juga telah mengatur syarat sebagai justice collaborator, yaitu merupakan salah satu pelaku tindakpidana, mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, dan memberikan keterangan dalam proses peradilan.
Baik dalam pengaturan SEMA maupun UU PerlindunganSaksi dan Korban, terdapat satu kesamaan penting, yaituadanya batasan bahwa justice collaborator bukanmerupakan pelaku utama. Persoalannya, tidak terdapatbatasan normatif yang jelas mengenai apa yang dimaksuddengan pelaku utama.
Akar Persoalan
Sejak awal pengaturan perlindungan saksi dan korban berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006, syarat bukanpelaku utama bukan merupakan bagian dari konsep awaljustice collaborator. Syarat tersebut berkembang melaluipraktik berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK Tahun 2011, yang kemudian diadopsi dalam perubahan regulasiperlindungan saksi dan korban pada tahun 2014. Namun, baik SEMA, Peraturan Bersama, maupun UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikanbatasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud denganpelaku utama. Akibatnya, konsep pelaku utama menjaditerbuka untuk ditafsirkan dan menimbulkan persoalandalam penerapannya.
Ketiadaan batasan tersebut menjadi persoalan serius, khususnya dalam perkara tindak pidana yang dilakukansecara bersama-sama (deelneming). Dalam perkarakorupsi, sering kali melibatkan banyak pihak denganpembagian peran yang kompleks. Kondisi tersebutmenyebabkan sulit menentukan siapa yang sebenarnyamemiliki posisi sebagai pelaku utama.
Secara normatif, hukum pidana Indonesia tidak mengenalistilah pelaku utama. Yang dikenal adalah konsep pelakudalam bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalamPasal 20 KUHP, yaitu orang yang melakukan sendiritindak pidana (pleger), menyuruh orang lain melakukantindak pidana (doenpleger), turut serta melakukan(medeplegen), dan menggerakkan orang lain melakukantindak pidana (uitlokker).
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakahseluruh bentuk penyertaan dapat dikategorikan sebagaipelaku utama? Jika dasar menentukan pelaku utamaadalah adanya dominasi peran, maka mudah menentukanpelaku utamanya, yaitu pleger, doenpleger-manus ministra (orang yang menyuruh melakukan) dan uitlokker-actor intellectualis (orang yang menggerakkan).
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks dalam bentukturut serta melakukan (medeplegen). Sebab, dalammedeplegen mensyaratkan adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) dan pelaksanaanperbuatan secara bersama-sama (gezamenlijkeuitvoering). Konsekuensinya, para pelaku yang memilikikesepakatan dan turut mewujudkan tindak pidana dapatdimintai pertanggungjawaban pidana yang sama.
Hal tersebut sejalan dengan asas agentes et consentientes pari poena plectuntur, yaitu mereka yang melakukan dan mereka yang menyetujui suatu perbuatanpidana dapat dijatuhi pidana yang sama. Asas inimenunjukkan bahwa dalam konteks penyertaan, hukumpidana tidak selalu membedakan berat ringannyatanggung jawab hanya berdasarkan siapa yang melakukan tindakan fisik, melainkan juga mempertimbangkan hubungan dan kontribusi antarpelaku.
Dengan kondisi demikian, menentukan batas antarapelaku utama dan pelaku lainnya tidak selalu mudah, khususnya dalam bentuk medeplegen. Persoalan inilahyang kemudian menimbulkan perbedaan penafsirandalam penerapan justice collaborator.
Tafsir Pelaku Utama dalam Praktik
Ketiadaan batas yang jelas mengenai pelaku utamamenyebabkan adanya perbedaan penerapan dalampraktik peradilan. Dalam perkara korupsi proyek E-KTP, KPK sebelumnya menetapkan Irman dan Sugihartosebagai justice collaborator. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI yang diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 menolakstatus justice collaborator kedunya karena keduanyadinilai memiliki peran besar dalam perkara tersebutsehingga dianggap sebagai pelaku utama.
Sebaliknya, dalam perkara Ending Fuad Hamidy, SekjenKONI, pengadilan mengabulkan statusnya sebagai justice collaborator melalui Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST meskipun yang bersangkutanterlibat aktif dalam praktik suap kepada beberapa pejabatdi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa ukuranmengenai pelaku utama masih sangat bergantung pada bagaimana aparat penegak hukum dan hakim menilaikontribusi seseorang dalam suatu tindak pidana.
Dalam perkembangan praktik peradilan, PutusanMahkamah Agung Nomor 1737 K/Pid.Sus/2020 mencobamemberikan batasan mengenai pelaku utama. MajelisKasasi mendefinisikan pelaku utama sebagai seseorangatau beberapa orang yang memiliki niat jahat (mens rea), melakukan perbuatan (actus reus) yang menentukan dan signifikan dalam terjadinya tindak pidana, ataumengendalikan terjadinya maupun pelaksanaan tindakpidana.
Definisi tersebut memberikan arah bahwa pelaku utamatidak hanya dilihat dari posisi formal seseorang, tetapi juga dari tingkat dominasi perannya dalam suatu tindak pidana. Namun, parameter tersebut belum sepenuhnyamenyelesaikan persoalan apabila diterapkan dalambentuk penyertaan berupa turut serta melakukan(medeplegen), dimana setiap pelaku dapat memilikikontribusi yang berbeda tetapi tetap menjadi bagianpenting dari terwujudnya tindak pidana.
Dalam kondisi demikian, sulit menentukan secara tegassiapa yang menjadi pelaku utama dan siapa yang bukan, karena dalam medeplegen seluruh pelaku dapat memilikihubungan kesengajaan dan kontribusi terhadap terjadinyatindak pidana. Terlebih dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Pembagian peran seringkali tidak berjalan secara sederhana antara pihak yang mengendalikan dan pihak yang hanya menjalankanperintah. Karena itu, menjadikan konsep pelaku utamasebagai syarat mutlak justice collaborator masihberpotensi menghambat pengungkapan tindak pidanaapabila diterapkan secara kaku.
Menghapus Syarat Pelaku Utama
Bagi Penulis, keberadaan syarat bahwa Saksi Pelakubukan merupakan pelaku utama untuk memperoleh status justice collaborator sebaiknya dihapuskan. Sebab tindakpidana korupsi semakin berkembang menjadi kejahatanyang kompleks, terstruktur, dan melibatkan banyak pihakdengan pembagian peran yang sulit diuraikan secarasederhana.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor161/PUU-XXII/2024, 123/PUU-XXIII/2025 dan 142/PUU-XXII/2025 telah menegaskan bahwa tindak pidana korupsimerupakan extra ordinary crime yang membutuhkanlangkah-langkah luar biasa (extra ordinary measure) dalam penanganannya. Karena itu, strategi pemberantasan korupsi tidak dapat hanya menggunakanpendekatan penegakan hukum biasa, tetapi harusmembuka berbagai instrumen yang mampu membongkarkejahatan secara efektif.
Dengan membawa semangat yang demikian itu, pemberian ruang yang lebih luas bagi justice collaboratormenjadi penting. Perkara korupsi sering kali dilakukansecara tertutup dengan pola hubungan yang kuat antarpelaku. Bahkan dalam kejahatan terorganisasi dikenalprinsip omerta, yaitu budaya diam atau kesepakatan untuktidak membuka informasi mengenai keterlibatan pihaklain. Budaya tersebut menjadi salah satu hambatan dalampengungkapan tindak pidana korupsi. Orang yang mengetahui struktur, alur, dan keterlibatan pihak lain sering kali memilih untuk diam karena mempertimbangkanrisiko hukum yang akan diterimanya.
Oleh karena itu, justice collaborator harus dipandangsebagai instrumen untuk membongkar kejahatan, bukansekadar penghargaan bagi pelaku yang memiliki perankecil. Ukuran utama seharusnya bukan terletak padaapakah seseorang merupakan pelaku utama, melainkanapakah keterangannya memiliki nilai penting dalammengungkap jaringan, aktor lain, dan keseluruhan modus tindak pidana.
Untuk mencapai tujuan tersebut, mekanisme justice collaborator membutuhkan adanya reward hukum yang mampu mendorong seseorang keluar dari budaya diam(omerta). Reward berupa keringanan pidana, remisi, maupun hak lainnya merupakan bentuk perlakuan khususagar seseorang yang terlibat dalam tindak pidanabersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan membuka informasi mengenai kejahatan yang terjadi.
Dengan demikian, mempertahankan syarat bahwa justice collaborator harus bukan pelaku utama justru berpotensimenghilangkan kesempatan negara memperolehinformasi penting dari pihak yang berada dalam lingkarankejahatan. Oleh karena itu, syarat tersebut perlu dikajikembali agar mekanisme justice collaborator benar-benarmenjadi instrumen pemberantasan korupsi yang efektif.
Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.
Penulis merupakan Alumnus FH UGM

