MUNA BARAT__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan praktik penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat hingga kini masih menggantung tanpa kepastian. Minggu (07/06/2026).
Di tengah sorotan publik, aparat penegak hukum justru dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengungkap fakta di lapangan.
Front Perlawanan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Tenggara secara terbuka mendesak Polda Sultra dan Polres Muna agar tidak lagi terkesan diam terhadap laporan yang telah lama masuk.
Ketidakjelasan penanganan kasus ini memicu kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja dibiarkan.
Ketua FPM Sultra, Laode Muhammad Zulyarson, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut bukan hal baru.
Namun ironisnya, hingga kini belum ada transparansi mengenai perkembangan penyelidikan.
"Sudah cukup lama laporan ini masuk, tetapi sampai hari ini masyarakat belum mengetahui secara pasti apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, penyelidikan, maupun langkah hukum lainnya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujar Zulyarson.
Minimnya informasi dari aparat dinilai semakin memperkuat kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan di tempat.
Padahal, dugaan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sepele.
FPM Sultra juga menegaskan bahwa berhentinya aktivitas tambang jika memang benar terjadi tidak serta-merta menghapus jejak pelanggaran.
Justru kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa ada upaya menghindari sorotan hukum.
"Jika aktivitas itu berhenti setelah menjadi sorotan atau setelah laporan masuk, maka justru perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Polda Sultra dan Polres Muna harus turun ke lapangan, mengumpulkan fakta, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas tersebut," tegasnya.
Penghentian aktivitas secara tiba-tiba kerap menjadi pola klasik dalam praktik ilegal untuk menghilangkan bukti.
Karena itu, desakan untuk pengusutan menyeluruh menjadi semakin relevan.
FPM Sultra mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat tidak boleh berakhir sebagai arsip mati. Tanpa transparansi dan langkah nyata, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh.
"Kami hanya ingin ada kepastian. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak boleh terjadi adalah laporan masyarakat mengendap tanpa kejelasan," tutup Zulyarson.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

