Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi, Akbar Busthami, menyatakan bahwa terlepas dari durasi pembahasan yang tergolong singkat, substansi yang diusung dalam RUU Polri dinilai telah mencakup aspek keadilan bagi penguatan institusi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel.
"RUU Polri adalah bagian dari upaya penyempurnaan fungsi dan kewenangan institusi ke depan. Kami memandang proses ini telah memenuhi unsur keadilan yang diperlukan untuk membangun sistem kepolisian yang lebih modern," ujar Akbar dalam keterangan resminya.
Urgensi Kejelasan Peraturan Pemerintah (PP)
Meskipun mendukung penguatan regulasi tersebut, Akbar memberikan catatan kritis terkait aturan teknis. Ia menekankan bahwa substansi RUU Polri harus dikawal dengan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif agar tidak memicu multitafsir dalam implementasinya.
Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 19A ayat (3) terkait fungsi pengawasan berbasis teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Akbar, frasa "pemanfaatan teknologi" memerlukan batasan yang sangat rigid dalam aturan turunan.
"Risiko multitafsir sangat mungkin terjadi jika PP tidak merinci ruang lingkup, mekanisme, serta batas-batas kewenangan Polri. Hal ini terutama menyangkut praktik penyadapan dan pengawasan elektronik lainnya yang bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia dan privasi warga negara," jelasnya.
Tantangan Akuntabilitas dan Evaluasi Pemerintah
Sebagai alumni Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Akbar juga menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam memastikan regulasi ini tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk menjaga marwah hukum dan HAM.
Ia menegaskan, jika setelah pengesahan undang-undang masih ditemukan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepolisian, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan pelaksana yang telah diterbitkan.
"Penguatan Peraturan Pemerintah adalah kunci agar kewenangan baru tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah harus hadir melakukan evaluasi tegas," tegas Akbar.
Harapan Proses Partisipatif
Menutup pernyataannya, Jaringan Aktivis Sulawesi mendesak agar proses penyusunan aturan turunan RUU Polri dilakukan secara transparan dan inklusif. JAS mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga elemen masyarakat sipil.
"Pelibatan publik dalam penyusunan aturan turunan sangat krusial untuk memastikan adanya keseimbangan antara penguatan kewenangan kepolisian dan perlindungan hak-hak warga negara," pungkasnya.

