Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Intelijen Lanal Bangka Belitung (Babel) bersama Tim Satgassus Pusintelal dalam upaya menekan angka kerugian negara akibat penambangan dan distribusi komoditas tambang tanpa izin.
Kronologi Operasi dan Barang Bukti
Operasi penindakan berlangsung selama kurang lebih lima jam, dimulai pukul 00.10 WIB hingga berakhir pada 05.30 WIB. Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, antara lain:
- Komoditas: 21 kampil pasir timah kering dengan berat total estimasi satu ton.
- Nilai Ekonomis: Barang bukti ditaksir mencapai nilai Rp299.000.000.
- Sarana Angkut: Satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang digunakan untuk mengangkut muatan.
Pelaku Dalam Pengejaran
Meski berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, para terduga pelaku berhasil melarikan diri ke area sekitar saat penyergapan berlangsung. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengejaran intensif dan melacak identitas pemilik kendaraan serta jaringan distribusi yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Langkah tegas ini adalah komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta mencegah kebocoran kekayaan negara melalui jalur-jalur tikus dan aliran sungai," ujar sumber terkait dalam keterangan resminya.
Proses Hukum Selanjutnya
Seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Lanal Bangka Belitung untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam. Pihak TNI AL menegaskan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna memastikan distribusi sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan di sektor pertambangan agar menghentikan praktik ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan di wilayah Bangka Belitung.(Aimy/KBO-Babel)
