![]() |
| Gambar: Ilustrasi -Dok Gemini |
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Desa Bontorannu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana yang sebelumnya telah disosialisasikan dalam pembukaan pendaftaran seleksi beberapa waktu lalu.
Proses Seleksi yang Komprehensif
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Penjaringan, tahapan seleksi telah dilaksanakan melalui tiga komponen utama, yaitu Tes Tertulis, Tes Komputer, dan Tes Wawancara. Seluruh tahapan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Ballroom Kahayya, Lantai 4, Gedung Phinisi.
Berikut adalah rincian hasil akhir seleksi para peserta:
- Kaisar Agus: Nilai Tertulis 34, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 96, Skor Akhir 73,3 (Ranking 1).
- Nur Afni Widahari: Nilai Tertulis 18, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 67, Skor Akhir 58,3 (Ranking 2).
- Nisa M. Nur: Nilai Tertulis 26, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 85, Skor Akhir 67 (Ranking 2).
- Andi Afriandi Zahram: Nilai Tertulis 44, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 94,3, Skor Akhir 76,1 (Ranking 1).
- Nadiva Aulia Arman: Nilai Tertulis 42, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 95,6, Skor Akhir 75,8 (Ranking 1).
- Zha Zha Octavia Nurjannah: Nilai Tertulis 30, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 78,3, Skor Akhir 66,1 (Ranking 2).
- Andi Dhika Syafradifa Guntur: Nilai Tertulis 28, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 91,3, Skor Akhir 69,7 (Ranking 3).
- Alfina Ayu Walmunandar: Nilai Tertulis 40, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 95, Skor Akhir 75 (Ranking 1).
- Andi Syarifah Fatimah Syah: Nilai Tertulis 42, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 86, Skor Akhir 72,6 (Ranking 2).
- Arman Syawal: Nilai Tertulis 22, Nilai Komputer 90, Nilai Wawancara 85,3, Skor Akhir 65,7 (Ranking 4).
- Wahyuni. S: Nilai Tertulis 0, Nilai Komputer 0, Nilai Wawancara 0, Skor Akhir 0.
Transparansi dan Tanggapan Masyarakat
Ketua Panitia Penjaringan, Ardi Arman, bersama Sekretaris Panitia, Muhammad Basri, S., menegaskan bahwa proses seleksi ini mengedepankan prinsip keterbukaan. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, panitia membuka ruang bagi peserta maupun masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait hasil seleksi ini.
Masa sanggah atau pemberian masukan berlaku dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal pengumuman resmi dikeluarkan (21 Mei 2026).
Dengan selesainya tahap pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat terus mengawal jalannya pemerintahan Desa Bontorannu demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih prima dan profesional di masa mendatang.
