Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kejari Asahan tetapkan Bisker Sinaga menjadi tersangka terpidana kasus penipuan dan penggelapan gadai tanah.

Kamis, 14 Mei 2026 | 10.53 WIB Last Updated 2026-05-14T03:53:56Z


SIMPULINDONESIA.com_ ASAHAN,- Kejaksaan Negeri Asahan mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan gadai tanah, Bisker Sinaga, Selasa (12/5/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 681/K/Pid/2025.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, memimpin langsung proses eksekusi bersama tim jaksa eksekutor dan petugas pengamanan. “Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam keterangannya Naharuddin Rambe menjelaskan kasus tersebut bermula pada tahun 2013 ketika terpidana menerima uang gadai tanah dari saksi Tumiar Rouli Marpaung secara bertahap hingga total Rp 170 juta.

Dana tersebut diterima masing - masing Rp 50 juta pada Juli 2013, Rp 60 juta pada Oktober 2013, serta tambahan dua kali pembayaran masing-masing Rp 30 juta pada Juni 2014. Namun, tanah yang telah dijadikan objek gadai ternyata kembali digadaikan kepada pihak lain.

Pada Oktober 2020, terpidana kembali menggadaikan tanah tersebut kepada saksi Irdawati Sirait dengan nilai Rp 80 juta. Kemudian pada Mei 2022, transaksi serupa kembali dilakukan dengan nominal Rp 125 juta.

Perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pertama yang telah lebih dulu memegang hak gadai atas tanah tersebut. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 170 juta.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perkara tersebut diputus pertama kali oleh Pengadilan Negeri Kisaran melalui Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 7 Oktober 2024.

Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024 sebelum akhirnya berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tersebut, Bisker Sinaga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Setelah seluruh proses administrasi selesai, terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Labuhanruku untuk menjalani masa hukuman.

Naharuddin Rambe menegaskan bahwa Kejari Asahan berkomitmen menjalankan seluruh putusan pengadilan tanpa pengecualian. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah maupun perjanjian lainnya agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

“Kami berharap masyarakat lebih teliti dan memastikan seluruh transaksi dilakukan secara sah dan jelas,” pungkasnya.(Gunawan)
×
Berita Terbaru Update