Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Kasus ini bermula saat polisi membekuk seorang pria berinisial ABT, warga asal Bulukumba, di wilayah Mamuju. Dari tangan ABT, petugas menyita sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa ABT merupakan orang kepercayaan dari seorang narapidana berinisial S alias Uri, yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
"Dari tangan tersangka ABT, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 76,95 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diperkirakan berasal dari Malaysia," ujar Iptu Herman Basir saat rilis pers di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5/2026).
Polisi menduga Uri memanfaatkan jaringannya untuk menjemput sabu dari Malaysia dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Sulawesi, termasuk menyasar pekerja sawit serta kalangan remaja di Mamuju.
Dugaan Kendali dari Dalam Lapas
Iptu Herman menambahkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya keterlibatan warga binaan. Hal ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk mendalami bagaimana akses komunikasi bisa dilakukan dari dalam sel.
"Ini menarik, ternyata bosnya ada di dalam (Lapas). Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami bagaimana tersangka bisa mengendalikan bisnis ini," pungkasnya.
Klarifikasi Lapas Kelas IIA Bulukumba
Menanggapi pernyataan pihak kepolisian yang menyebut nama Samsuriadi alias Andy sebagai pengendali dari Lapas Bulukumba, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mansur, S.Sos., M.Si, memberikan bantahan tegas.
Mansur mengklarifikasi bahwa narapidana yang dimaksud sudah tidak lagi menjadi warga binaan di lapas yang dipimpinnya sejak akhir tahun lalu.
- Status Terpidana: Telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar.
- Waktu Pemindahan: Desember 2025.
- Tanggung Jawab: Berada di bawah kewenangan penuh Lapas Kelas I Makassar.
"Yang bersangkutan sudah lama tidak berada di sini. Sudah dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar sejak Desember 2025," tegas Kalapas Bulukumba Mansur, Rabu (6/5/2026).
Pihak Lapas Bulukumba menyayangkan adanya pencantuman nama institusi mereka dalam jaringan ini. Mansur menekankan bahwa aspek pengawasan dan pembinaan Samsuriadi kini bukan lagi otoritas pihaknya.
"Sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan aktivitas di dalam Lapas Bulukumba. Statusnya sudah jelas, bukan lagi warga binaan kami," imbuh Mansur,S.Sos.,M.Si sebagai koreksi atas klaim aparat yang menyebut tersangka masih mendekam di Bulukumba saat mengendalikan jaringan narkotika tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dilaporkan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Lapas Kelas I Makassar guna pendalaman penyelidikan.
