Transformasi layanan yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun ini terbukti efektif meningkatkan efisiensi waktu dan menekan pengeluaran transportasi masyarakat.
Inovasi Layanan Satu Atap
Kantor Desa Bontorannu kini berfungsi sebagai pusat layanan dokumen kependudukan yang terintegrasi. Warga dapat menyelesaikan berbagai urusan administrasi, mulai dari persuratan pengantar, penerbitan Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran, secara langsung di tingkat desa.
Kepala Desa Bontorannu, Arman, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat. Ia menjamin seluruh proses dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
"Komitmen kami adalah memberikan kemudahan nyata. Selama setahun terakhir, pengurusan KK dan Akta sudah bisa tuntas di kantor desa setiap hari kerja. Semuanya gratis, sehingga warga tidak perlu lagi membuang waktu dan biaya transportasi menuju ibu kota kabupaten," ujar Arman.
Meski layanan KK dan Akta sudah berjalan optimal, Pemdes Bontorannu tidak berhenti di situ. Arman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjalin koordinasi intensif dengan instansi terkait agar fasilitas perekaman KTP elektronik (e-KTP) dapat segera dilakukan di kantor desa.
"Insya Allah, target kami selanjutnya adalah menghadirkan fasilitas perekaman KTP langsung di desa. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat benar-benar paripurna dan tuntas di tingkat bawah," tambahnya.
Apresiasi dari Masyarakat
Kebijakan ini mendapat respons positif dari warga setempat. Amir, salah satu warga Desa Bontorannu, mengaku sangat terbantu dengan kemudahan birokrasi yang diterapkan oleh pemerintah desa.
"Dulu kalau mau urus Akta atau KK harus jauh ke kota. Sekarang cukup di kantor desa saja, prosesnya lancar dan tidak ada biaya. Kami sangat berharap perekaman KTP juga segera tersedia di sini agar layanan semakin lengkap," tutur Amir.
Langkah inovatif Pemdes Bontorannu ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Bulukumba dalam hal percepatan dan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat pedesaan.
